Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membentuk tim peneliti terkait peninjauan kembali sidang etik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno. Tim peneliti memiliki waktu masing-masing 14 hari untuk melakukan penelitian dan memutuskan dibentuk atau tidaknya Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali atau PK.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan hal ini berdasar Peraturan Polri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 yang baru saja diresmikan.
"Bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum Polri, Biro SDM Polri, Div Propam dan Divisi Hukum," kata Sambo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Setelah dilakukan penelitian selanjutnya maka akan dibentuk tim Komisi Kode Etik PK apabila berdasar hasil penelitian ditemukan adanya kekeliruan dalam putusan etik sebelumnya. Komisi Kode Etik PK ini nantinya akan dipimpin oleh Wakapolri.
"Ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali yang diketuai oleh Bapak Wakapolri, Bapak Irwasum Polri, saya selaku Kadiv Propam, As SDM Polri, dan Kadivkum Polri," katanya.
Adapun, terkait proses PK sidang etik Brotoseno kekinian diklaim Sambo masih dilakukan penelitian. Hasilnya menurutnya akan disampaikan dalam waktu dekat ini.
"Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangan setelah adanya surat perintah penelitian dari bapak Kapolri," tuturnya.
Klaim Tindaklanjuti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memastikan akan segera melakukan peninjauan kembali atau PK atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno. Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.
Baca Juga: Banyak Kejanggalan dalam Perkara AKBP Brotoseno, ICW Desak Kapolri Tegas
"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti. Buat apa kita buat revisi Perkap kalau tidak kita tindaklanjuti," kata Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2022).
Menurut mantan Kabareskrim Polri tersebut, peninjauan kembali atas putusan sidang etik Brotoseno tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Hasilnya, nanti juga akan disampaikan kepada publik atau masyarakat.
"Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti. Nanti secara khusus Kadiv Propam akan sampaikan," katanya.
Berita Terkait
-
Hadapi Sidang Peninjauan Kembali, ICW Minta Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno
-
Banyak Kejanggalan dalam Perkara AKBP Brotoseno, ICW Desak Kapolri Tegas
-
ICW Desak Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno
-
Mulai 2024 Bakal Berkantor di IKN, Korps Brimob Bakal Dipimpin Jenderal Bintang Satu
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap