Suara.com - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan prostitusi berkedok acara Bungkus Night Vol.2 yang rencananya berlangsung di Hamilton Spa & Massage, kawasan Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan. Teranyar, polisi telah menyita akun media sosial (medsos) Instagram yang mempromosikan acara tersebut.
Acara tersebut diketahui dipromosikan melalui medsos. Selain itu, polisi juga mengamankan admin yang mempromosikan acara tersebut.
"Iya (disita). Beberapa admin dari IG sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Ridwan menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah terapis yang dipromosikan dalam acara Bungkus Night Vol. 2 tersebut. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap.
"Secara bertahap ya kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.
Ridwan mengatakan, pihaknya juga tengah menelisik berapa keuntungan atau pundi-pundi yang diraup dari acara tersebut.
"Kami masih lakukan investigasi apa ini memang mereka mendapat keuntungan yang besar atau ada hal lain yang menjadi modus mereka itu yang nanti kami dalami," katanya.
Poster acara yang rencananya akan berlangsung pada 24 Juni 2022 mendatang telah tersebar di media sosial. Sejauh ini, polisi belum menemukan bukti terkait adanya pendaftaran acara tersebut.
"Nah untuk pendaftaran untuk saat ini kami belum menemukan sebagai bentuk bukti," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Turut Menyegel Hamilton Spa & Massage Tempat Acara Bungkus Night Vol 2
Merujuk pada keterangan pihak-pihak yang telah diamankan, sejauh ini baru ada orang yang menanyakan terkait acara itu saja. Artinya, belum ada orang yang sepakat untuk ikut dalam acara Bungkus Night Vol.2 tersebut.
"Dan dari beberapa keterangan mereka baru mulai menanyakan dan belum ada deal-dealan kepastian mereka untuk ikut ke dalam acara ini," ujarnya.
Griya Pijat
Ridwan menyebut, Hamilton Spa & Massage merupakan griya pijat. Berkenaan pamflet yang beredar, acara Bungkus Night Vol. 2 diduga kuat sebagai kegiatan prostitusi.
"Tapi yang tadinya tempat itu sebenernya memang lokasi pijat ya seperti biasanya, izinnya demikian. Tapi dalam undangan mengarah ke sana. Yang kami lihat, itu yang kami lihat mengarah ke sana," tuturnya.
Dugaan tindak prostitusi itu telah terindikasi setelah polisi melakukan penyelidikan. Tidak hanya itu, polisi juga mendapatkan fakta terkait acara serupa bertajuk Vol. 1 yang sempat digelar pada bulan Maret lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar