Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT. Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi dan Direktur Keuangan PT. Summarecon, Lidya Suciono dalam kasus suap izin pembangunan apartemen di wilayah Yogyakarta, pada Selasa (21/6/2022).
Adrianto dan Lidya rencana akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
"Kami periksa Andrianto Pitojo Adhi dan Lidya Suciono dalam kapasitas saksi untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Selain Adrianto dan Lidya, penyidik antirasuah turut memanggil saksi lainnya. Yakni, Sekretaris Direktur Utama PT. Summarecon Agung, Yusnita Suhendra; Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika; Staf Finance PT Summarecon, Christy Suriadi dan Valentania Aprili.
Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Haryadi Suyuti sebagai pihak yang menerima suap.
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah para saksi ini sudah penuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK dalam perkara ini, juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah di Yogyakarta dan Jakarta. KPK dalam geledah menemukan sejumlah bukti terkait kasus suap izin apartemen.
Di antaranya geledah dilakukan di rumah kediaman Oon Nusihono di Jakarta. KPK temukan sejumlah dokumen terkait perizinan menyangkut perkara ini.
KPK juga telah menggeledah Kantor PT. Summarecon Agung Tbk. Tim KPK menemukan sejumlah uang hingga dokumen diduga terkait perkara.
Terkait uang yang disita, KPK belum men-total keseluruhan jumlah uang tersebut. Lantaran masih dilakukan perhitungan oleh tim penyidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Haryadi bersama tiga tersangka lain. Mereka yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Diketahui wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.
Berita Terkait
-
Namanya Terseret Dalam Kasus Korupsi, Mardani H Maming: Saya Dikriminalisasi
-
KPK Lelang Mobil Terpidana Eks Kalapas Sukamiskin, Harga Limit Rp 169 Juta
-
KPK Periksa Dua Direktur Summarecon Agung Terkait Suap, Bagaimana Nasib Saham SMRA?
-
Periksa Dua Direktur PT. Summarecon, KPK Telisik Aliran Uang Suap Izin Bangun Apartemen di Jogja
-
Paduan Suara Asal Maluku Ini Nyanyi Bareng Saat Tunggu Pesawat Menuju Yogyakarta, Aksinya Banjir Pujian
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT