Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Embe terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur yang kekinian berujung rasuah.
La Ode telah diperiksa penyidik antirasuah sebagai saksi dalam pengembangan perkara kasus korupsi dana PEN di Kementerian Dalam Negeri.
"Dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan keterlibatan pihak terkait dengan perkara ini untuk turut campur dalam proses pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Selain itu, penyidik juga menelisik La Ode mengenai pengajuan dana PEN untuk daerahnya itu.
"Disamping itu didalami juga terkait dengan pengajuan dana PEN bagi Kabupaten Muna," ujarnya.
Sebelumnya, Senin (20/6) kemarin La Ode juga telah diperiksa oleh penyidik KPK. Ia dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik.
La Ode membantah pernah bertemu dengan eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto terkait pengurusan Dana PEN untuk Kolaka Timur. Ardian kekinian sudah dijerat KPK.
"Saya tidak pernah bertemu pak Ardian, tidak pernah bertemu," ucap La Ode di gedung KPK.
Dalam pengusutan kasus korupsi ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Sukur. Ketiganya kini sudah masuk ke tahap persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa Ardian didakwa menerima suap mencapai Rp2,4 miliar terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri. Terdakwa Ardian menerima uang suap itu bersama-sama dengan La Ode M Syukur dan Sukarman Loke.
Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya Nur dan LM Rusdianto Emba. Tujuannya agar terdakwa Ardian memuluskan pertimbangan kepada Kemendagri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," tuturnya.
Atas perbuatannya, Ardian diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
KPK Lelang Bangunan dan Tanah Milik Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip di Bekasi Rp 1,4 Miliar
-
Bupati Muna Akui Adiknya Jadi Tersangka Kasus Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Kabupaten Kolaka Timur
-
Mardani Maming Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Netizen Beri Sindiran Menohok Soal Ini
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Ini Alasan Kejagung Periksa Petinggi GoTo dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak
-
Momen Tepuk Sakinah Wali Kota Tegal Bikin Jokowi Ngakak, Nikahi Gadis Solo dengan Saksi Presiden
-
Mendorong Pertumbuhan Industri Halal yang Inklusif dan Berdaya Saing di ISEF 2025
-
Driver Ojol Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cium Bau Tak Sedap dari Dalam Kamar
-
Truk Tangki Pertamina Meledak di Kemanggisan, Warga Panik dan Kocar-Kacir Tengah Malam