Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Embe terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur yang kekinian berujung rasuah.
La Ode telah diperiksa penyidik antirasuah sebagai saksi dalam pengembangan perkara kasus korupsi dana PEN di Kementerian Dalam Negeri.
"Dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan keterlibatan pihak terkait dengan perkara ini untuk turut campur dalam proses pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Selain itu, penyidik juga menelisik La Ode mengenai pengajuan dana PEN untuk daerahnya itu.
"Disamping itu didalami juga terkait dengan pengajuan dana PEN bagi Kabupaten Muna," ujarnya.
Sebelumnya, Senin (20/6) kemarin La Ode juga telah diperiksa oleh penyidik KPK. Ia dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik.
La Ode membantah pernah bertemu dengan eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto terkait pengurusan Dana PEN untuk Kolaka Timur. Ardian kekinian sudah dijerat KPK.
"Saya tidak pernah bertemu pak Ardian, tidak pernah bertemu," ucap La Ode di gedung KPK.
Dalam pengusutan kasus korupsi ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Sukur. Ketiganya kini sudah masuk ke tahap persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa Ardian didakwa menerima suap mencapai Rp2,4 miliar terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri. Terdakwa Ardian menerima uang suap itu bersama-sama dengan La Ode M Syukur dan Sukarman Loke.
Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya Nur dan LM Rusdianto Emba. Tujuannya agar terdakwa Ardian memuluskan pertimbangan kepada Kemendagri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," tuturnya.
Atas perbuatannya, Ardian diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
KPK Lelang Bangunan dan Tanah Milik Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip di Bekasi Rp 1,4 Miliar
-
Bupati Muna Akui Adiknya Jadi Tersangka Kasus Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Kabupaten Kolaka Timur
-
Mardani Maming Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Netizen Beri Sindiran Menohok Soal Ini
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Aksi Curi Rel di Jatinegara Terbongkar, Tujuh Remaja Kabur Tinggalkan Barang Bukti Usai Terpegok!
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
-
Iran Hubungi China, Bahas Ancaman Militer AS Pasca Manuver USS Abraham Lincoln
-
Haru Pengukuhan Guru Besar Zainal Arifin Mochtar, Tangis Pecah Kenang Janji pada Sang Ayah
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal
-
Prabowo Gelar Rapat Tertutup, Bahas Tambang Mineral Kritis Hingga Mobnas
-
Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu
-
AS Dilaporkan Siapkan Serangan Kilat ke Iran, Sikap Trump Tentukan Perang Dunia?
-
Dituding Rugikan Negara Rp2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Adalah Pembayaran atas Tagihan Saya