- DPRD DKI Jakarta menyoroti maraknya bangunan ilegal tanpa izin dan kelaikan, terungkap dalam rapat bersama Dinas Citata dan Dinas Perumahan.
- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta menyebut penataan ruang terancam berantakan akibat lemahnya pengawasan eksekutif dan kendala regulasi.
- DPRD meminta Pemprov memperketat perizinan, memanfaatkan teknologi, serta meningkatkan koordinasi dan sertifikasi SDM pengawasan bangunan.
Suara.com - DPRD DKI Jakarta menyoroti maraknya pengaduan masyarakat terkait keberadaan bangunan ilegal yang kini menjamur di seantero ibu kota.
Permasalahan serius ini mencuat dalam rapat kerja lanjutan yang melibatkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) bersama Dinas Perumahan.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengungkapkan bahwa banyak bangunan saat ini tidak mengantongi izin maupun sertifikat kelaikan yang memadai.
Fenomena pembangunan lapangan padel hingga bangunan yang berdiri angkuh di atas saluran air menjadi sorotan utama karena sering memicu komplain publik secara masif.
Yuke menegaskan bahwa penataan ruang Jakarta terancam berantakan jika pengawasan dan monitoring dari pihak eksekutif tidak diperketat sejak dini.
"Sekarang kan banyak sekali pengaduan-pengaduan bangunan-bangunan yang tidak ada izin, tidak ada kelaikannya dan sebagainya, dan menjadi viral di mana-mana, komplain di masyarakat," ujar Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3/2026).
"Seperti pembangunan padel, terus ada bangunan-bangunan di atas saluran air dan sebagainya," katanya menambahkan.
Legislator Kebon Sirih asal PDIP ini juga memaparkan adanya kendala regulasi yang membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sering kali tidak berdaya dalam melakukan eksekusi pembongkaran.
Benturan antara Peraturan Gubernur (Pergub) dengan undang-undang di atasnya ditengarai menjadi alasan mengapa bangunan yang menyalahi aturan sulit diratakan dengan tanah.
Baca Juga: DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
Dewan meminta agar ke depan aspek perizinan sudah dipastikan tuntas dan sangat ketat sebelum proses konstruksi fisik dimulai oleh pemilik modal.
"Sehingga ke depan, yang terpenting adalah Pemprov DKI Jakarta harus melindungi tata ruang kita juga gitu. Jadi kalau memang ternyata harus kami buat Pergub yang sesuai dengan ranah tata ruang kita untuk melindungi biar tidak semakin berantakan atau semakin melanggar, ya kami harus siapkan dan harus tegakkan itu," tegas Yuke.
Selain masalah aturan, keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM) di Dinas Citata diakui menjadi faktor penghambat pengawasan di lapangan.
Yuke menyarankan agar dinas terkait mulai memanfaatkan kecanggihan teknologi dan memperkuat koordinasi lintas sektoral dengan Satpol PP guna menutup celah kelemahan tersebut.
Sertifikasi bagi seluruh level pegawai di Dinas Citata juga dianggap krusial untuk memastikan integritas dan profesionalisme para pengawas bangunan tetap terjaga.
"Jadi diperketat lagi semuanya, dari level yang paling bawah sampai atas," pungkas Yuke.
Berita Terkait
-
Jakarta Darurat Hunian, DPRD DKI Wanti-wanti Nasib Warga Terdampak Relokasi Normalisasi Sungai
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya
-
DPRD DKI Soroti Proyek JSDP: Galian Dibiarkan Dua Tahun, Warga Keluhkan Macet Parah
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Tolak Perang untuk Israel, Tangan Mantan Marinir AS Patah Ditarik Paksa oleh Senator di Ruang Sidang
-
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT
-
Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun
-
Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas
-
Jakarta Darurat Hunian, DPRD DKI Wanti-wanti Nasib Warga Terdampak Relokasi Normalisasi Sungai
-
Bukan Suap Biasa, KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Jasa
-
Dewan Perdamaian Lumpuh: Pembicaraan Tertunda Akibat Perang Iran
-
Dampak Perang Iran-AS-Israel: Bagaimana Nasib Ekonomi-Politik Indonesia?
-
Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
-
38 Ribu Jemaah Umrah Tertahan Akibat Konflik Timur Tengah, Rano Karno: Jalur Transit Berhenti Total