Suara.com - Puluhan korban investasi bodong berkedok binary option Binomo atas tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (21/6/2022) hari ini. Unjuk rasa ini menuntut agar Indra Kenz srgera diseret ke meja hijau.
Pantauan Suara.com, puluhan korban itu membawa spanduk tuntutan dengan berbagai tulisan. Misalnya, "Kembalikan Uang Kami", "Uang Korban Tidak Boleh Dikuasai Negara", hingga "Jika Uang Korban Dikuasai Negara itu Tindakan Kejahatan".
Rizky Rusli selaku salah satu korban, dalam orasinya menuntut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntaskan berkas perkara kasus tersebut. Sebab, para korban ingin agar Indra Kenz segera disidangkan.
"Kami menuntut agar kasus ini segera p21. Ini hanya perwakilan, seluruh korban tetap solid," kata Rizky melalui pengeras suara.
Rizky mengatakan, Indra Kenz dan Doni sudah hampir empat bulan menjalani masa penahanan setelah kasus investasi bodong itu diungkap polisi. Namun, hingga kini JPU tak kunjung menyatakan berkas P21 atau lengkap.
"Ada apa? Kami kooperatif, kami meminta kepada penegak hukum jangan sampai kalah oleh oknum. Karena ini masyarakat Indonesia yang menuntut keadilan. Ini bukan kerugian negara, ini kerugian masyarakat," beber Rizky.
Menambahkan Rizky, Maru Nazara selaku koordinator aksi mengungkapkan, kasus ini harus segera naik ke proses sidang. Selain itu, para korban menuntut agar aset Indra Kenz dan Doni Salmanan yang disita agar segera dikembalikan.
"Uang korban tidak boleh dikuasai oleh negara, kalau uang korban sampai dikuasai oleh negara itu kejahatan," tegas Maru.
Diketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan tersangka kasus penipuan investasi berkedok trading.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Agus Purwoto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Indra Kenz ditahan sejak 25 Februari 2022. Sejumlah aset YouTuber asal Medan itu sudah disita polisi.
"Dari beberapa rekening serta aset yang sudah dan akan kami sita, kurang lebih ratusan miliar rupiah," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam sebuah wawancara.
Ada beberapa sangkaan untuk Indra Kenz yang diantaranya tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, dan pencucian uang. Indra terancam 20 tahun penjara.
Sementara itu untuk Doni Salmanan menjadi penghuni di rutan Bareskrim Polri pada 8 Maret 2022. Aset dari lelaki asal Bandung disebut mencapai Rp 532 miliar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman 20 tahun penjara," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.
Berita Terkait
-
Eks Mendag Muhammad Lutfi Bakal Diperiksa Terkait Kasus Minyak Goreng
-
Perkara Ekspor CPO, Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Besok
-
Kejagung Tetapkan Agus Purwoto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan
-
Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan BUMN PT Adhi Persada Realti Naik Penyidikan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi