4. Anda membayar DP sesuai dengan petunjuk yang dikirim dalam invoice
5. Setelah biaya uang muka ditransfer, admin akan memproses langkah selanjutnya, termasuk mengirimi Anda berkas-berkas dokumen untuk dilengkapi
6. Selanjutnya pihak penyedia jasa haji furoda akan memproses pendaftaran melalui notaris resmi dan seterusnya sampai ke perlengkapan haji dan lain-lain.
7. Anda menungu proses terbit surat kofirmasi visa sebagai tanda haji furoda Anda disetujui
8. Bila visa sudah terbit, Anda melunasi pembayaran kepada penyedia jasa haji furoda tersebut
9. Berangkat haji sesuai jadwal bersama dengan panitia haji furoda
Perlu untuk diperhatikan agar tidak memilih penyedia jasa haji abal-abal. Perhatikan legalitas perusahaan sampai cara mereka menangani keperluan Anda di awal. Jika Anda merasa curiga, segera batalkan dan cari lembaga penyedia jasa haji yang betul-betul kredibel.
Mengenai syarat haji furoda dikutip dari hajifuroda.id, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Lebaran Haji 2022 Tanggal Berapa? Ini Penetapan Idul Adha Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah
1. Dapat membayar uang muka
2. Memiliki paspor asli, nama miminal dua suku kata
3. foto copy KTP diperbesar 50 persen
4. Pas foto 4x6 background putih 6 lembar
5. Pas foto 3x4 close up tanpa kaca mata 6 lembar
7. buku suntik meningitis
8. Foto kopi akta kelahiran
9. Foto kopi buku nikah
10. Foto kopi kartu keluarga
Mengenai syarat-syarat pendaftaran haji furoda dapat dicek kembali kepada biro perjalanan Anda. Bisa jadi ada biro yang menambahkan syarat-syarat lain.
Demikian informasi berkaitan dengan apa itu haji furoda. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Lebaran Haji 2022 Tanggal Berapa? Ini Penetapan Idul Adha Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Sejarah Padang Arafah, Tempat Pertama Kali Sepasang Manusia Dipertemukan
-
Waspada Cedera, Ini Tips Naik Eskalator Masjidil Haram untuk Jemaah Haji
-
Terjatuh dari Eskalator Masjidil Haram, 2 Jemaah Haji RI Alami Patah Tulang
-
Alasan Menu Jemaah Haji Indonesia Wajib Bercita Rasa Nusantara, Ada UU-nya Lho!
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
DPR Bocorkan 2 Nama Naturalisasi Baru Timnas: Mitchell Baker dan Luke Vickery Segera Jadi WNI!
-
Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak
-
CELIOS Soroti Pendamping Presiden dalam Kunjungan Luar Negeri, Dinilai Abaikan Peran Diplomat
-
Sejarah Panjang Program Nuklir Iran dan Ketegangan dengan Amerika Serikat dari 1967 - 2026
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Megawati: Saya Bukan Musuh Prabowo!
-
PDIP Tegaskan Tutup Buku dengan Jokowi: Mau Pakai Jaket PSI, Itu Urusannya
-
Bos Blueray Akui Beri Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai, KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan
-
Bahaya Konflik Kepentingan di Balik Dana Pribadi Prabowo untuk Diplomasi Luar Negeri
-
Pangi Syarwi: Kalau Bicara Gibran Lihat Jokowi di Belakangnya, Bisa Jadi Dia Presiden Malam Kan