Suara.com - Pemerintah belum juga menyerahkan naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej menyebut perbaikan naskah RKUHP bakal segera dituntaskan pada hari ini.
"Mudah-mudahan hari ini (selesai)," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Lamanya proses perbaikan RKUHP tersebut dikarenakan pemerintah enggan terburu-buru menyelesaikan tetapi masih banyak kesalahan yang muncul seperti halnya pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Apalagi Eddy menyebut RKUHP memiliki ratusan pasal.
"Kita enggak mau seperti waktu UU Cipta Kerja itu terjadi, loh. Bilang ayat sekian padahal enggak ada ayatnya. Itu yang bikin lama di situ," tuturnya.
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan kalau pemerintah melakukan perubahan RKUHP mengenai subtansinya di mana masih banyak yang salah dalam penulisan. Kemudian ada juga perubahan yang dilakukan berdasarkan rujuan dan sinkronikasi antara batang tubuh dengan penjelasan.
"Misalnya, misalnya ketentuan pasal 460. Misalnya kalimatnya sebagaimana dalam pasal merujuk ke atas, nomornya kan berubah. Nah, kaya gitu."
Ancam Demo Besar-Besaran
Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI segera membuka naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena di dalam terdapat sejumlah pasal yang bermasalah.
Mereka mengancam jika dalam waktu 7x24 jam terhitung dari unjuk rasa yang mereka gelar di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (21/6/2022), tuntutan mereka tidak dipenuhi aksi demonstrasi yang lebih besar akan terjadi pada 28 Juli mendatang.
Baca Juga: Jokowi Ultah ke-61, Rakyat Hadiahi Gelar Unjuk Rasa Tuntut RKUHP
Dalam tuntutannya mereka meminta pembahasan RKUHP dilakukan secara transparan.
"Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna," teriak massa kompak.
Kemudian, mereka mendesak Presiden dan DPR RI segera membahas kembali draf RKUHP yang memuat pasal bermasalah, tanpa ada yang disembunyikan.
"Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial," kata mereka.
"Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019," tegas mereka mengancam.
Dalam draf RKUHP ada sejumlah pasal yang mereka soroti, diantaranya Pasal 273 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Tuntut Pemerintah Buka Naskah RKUHP, KSP: Inikan Lagi Diperbaiki
-
Tuntut RKUHP Dibahas Secara Terbuka, Mahasiswa Ancam Demonstrasi Besar-Besaran
-
Nyesek! Begini Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Presiden Jokowi dari Massa Aksi Mahasiswa di Patung Kuda
-
Demo Tolak RKUHP Bermasalah, Pengunjuk Rasa Pakai Baju Tahanan Calon Tahanan 001 RKHUP
-
Demonstran Setel Lagu Jamrud 'Selamat Ulang Tahun' Buat Presiden; Selamat Ulang Tahun Pak Jokowi yang Tidak Kami Cintai
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan