Suara.com - Polisi menyebut warga negara asing (WNA) China berinisial Mr. K telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap wanita berinisial L (30).
Dalam waktu dekat ini penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah dua kali dipanggil tidak hadir. Kemudian penyidik akan melakukan gelar perkara sesuai prosedur untuk menaikkan statusnya ke proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Zulpan menyebut Mr. K kekinian masih berstatus sebagai saksi. Namun menurutnya status tersebut bisa saja ditingkatkan menjadi tersangka setelah proses hukumnya telah memasuki tahap penyidikan.
"Kalau sudah penyidikan kan berarti ada tersangka. Karena dua kali tidak hadir maka mekanismenya akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," katanya.
Kenal di Medsos
Warga Pluit berinisial L, Jakarta Utara sebelumnya melaporkan seorang WNA Cina berinisial Mr. K atas kasus dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Laporan ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada April 2022 lalu.
Kuasa hukum L, Prabowo Februyanto menyebut laporan telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP / B / 1695 / IV / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022. Namun, hingga saat ini menurutnya tak ada perkembangan yang signifikan atas laporan yang dilayangkan korban.
"Pelaku diduga namanya Mr. K, beliau ini adalah WNA asal China yang sedang bekerja di Indonesia," kata Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Seminggu Hilang, Siswi SMP di Langkat Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan
Dalam perkara ini, kata Prabowo, pihaknya telah menyertakan sejumlah barang bukti. Mulai dari tangkapan layar isi pesan dari terduga pelaku hingga hasil visum dan rekam medis luka pada organ vital korban.
"Tapi setelah hampir tiga bulan ini tidak ada kelanjutan. Penyidik juga kerap menunda penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ungkap Prabowo.
Sementara itu, L menuturkan perkenalan antara dirinya dan Mr. K berawal dari media sosial. Setelah beberapa bulan intens berkomunikasi, dia dan Mr. K pun bertemu di Juni 2020.
Ketika itu, awalnya L mengajak Mr. K makan siang di sebuah restoran. Namun, Mr. K justru mengajaknya bertemu di apartemennya.
"Awalnya saya tidak berani. Tapi karena sudah berkomunikasi, tidak ada gelagat orang jahat, dan terlihat intelektual, akhirnya saya menerima ajakan makan siang di apartemen tersebut," tutur L.
Saat itu lah menurut penuturan L, Mr. K melakukan tindakan kekerasan seksual terhadapnya. Akibat kejadian tersebut, L mengklaim mengalami luka pada bagian tubuh hingga luka sobek pada bagian organ vitalnya.
Berita Terkait
-
Seminggu Hilang, Siswi SMP di Langkat Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan
-
Perkosa Wanita Asal Pluit Jakarta Utara, Begini Perkembangan Kasus WN China Mr K di Polda Metro Jaya
-
Keji! Sudah Bertahun-tahun Memperkosa 5 Anak Kandungnya, Pria Ini Juga Setubuhi Cucunya yang Masih berusia Lima Tahun
-
Seorang Pria Tega Perkosa 5 Anak dan 2 Cucu Kandungnya Sendiri
-
Seorang Ayah di Kabupaten Landak Tega Setubuhi Putrinya Sendiri yang Masih Berusia 12 Tahun
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba