Suara.com - Penguasa militer Myanmar memerintahkan agar pemimpin negara yang terguling, Aung San Suu Kyi dipindahkan ke penjara. Perintah itu diberikan Junta Myanmar setelah Suu Kyi sebelumnya ditahan di pengadilan.
Suu Kyi sendiri telah didakwa dengan setidaknya 20 pelanggaran pidana sejak dia digulingkan dalam kudeta awal tahun lalu. Peraih Nobel Perdamaian itu juga didakwa dengan sejumlah tuduhan korupsi.
Meski demikian, perempuan berusia 77 tahun itu telah menyangkal semua tuduhan yang disangkakan ke dirinya.
Pemimpin Junta, Min Aung Hlain mengizinkan Suu Kyi untuk tetap ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan di ibu kota Naypyitaw, meskipun tengah dihukum akibat tuduhan penghasutan dan beberapa pelanggaran kecil.
Kabar itu disampaikan oleh salah satu sumber yang menolak disebutkan namanya, karena sensitif terhadap persidangan. Namun, ia menyebut persidangan Suu Kyi akan dipindahkan ke pengadilan khusus di penjara Naypyitaw.
"Dinyatakan oleh hakim bahwa gedung baru untuk melakukan pengadilan telah selesai," tambah sumber itu.
Sementara itu, Dewan militer yang berkuasa tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.
Adapun proses pengadilan Suu Kyi yang berlangsung maraton, digelar secara tertutup dan hanya informasi terbatas yang dilaporkan oleh media pemerintah.
Perintah pembungkaman juga telah dilakukan terhadap pengacaranya, yang menjadi satu-satunya akses terhadap Suu Kyi pada hari-hari persidangan.
Baca Juga: Junta Myanmar Pindahkan Sidang Suu Kyi ke Penjara
Tidak jelas seberapa banyak Suu Kyi mengetahui krisis yang terjadi di negaranya, yang telah kacau balau sejak kudeta. Pasalnya, pihak militer berjuang untuk mengkonsolidasikan kekuasaan dan menghadapi peningkatan perlawanan dari kelompok-kelompok milisi.
Persidangan Suu Kyi juga mendapatkan sorotan tajam dari negara-negara Barat. Mereka menyatakan bahwa tuduhan dan hukuman itu palsu, sehingga menuntut pembebasan Suu Kyi.
Namun, Junta Myanmar menyatakan jika Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Junta Myanmar Pindahkan Sidang Suu Kyi ke Penjara
-
Viral! Sempat Tajir Melintir, Perempuan 24 Tahun Dengan 22 Anak Curhat Hidup Susah Usai Suami Masuk Penjara
-
Dmitry Muratov, Jurnalis Rusia Jual Medali Nobel Demi Bantu Anak-anak Korban Perang di Ukraina
-
Mengemplang Pajak saat Bela Barcelona, Eto'o Dijatuhi Hukuman Percobaan
-
Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Penyuap Bupati Langkat Diringankan Oleh Kooperatif dan Penyesalan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Alasan Damai Hari Lubis Laporkan Pengacara Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
-
Jadi Terdakwa Korupsi, Eks Wamenaker Noel: Boro-boro Nerima, Singkatan K3 Saja Saya Tidak Tahu
-
Eks Wamenaker Noel Sebut Bandit Tengah Bidik Menkeu Purbaya
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Data: Banyak Anggota Dewan Lulusan Paket C
-
Lula Lahfah Sempat Menjerit Kesakitan Sebelum Ditemukan Tewas di Apartemennya
-
KSAL: Puluhan Marinir Tertimbun Longsor Cisarua Sedang Jalani Latihan Pengamanan Perbatasan
-
KSAL Benarkan 23 Personel Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Jangan Salah Pilih! 5 Tips Memilih Pinjaman Daring yang Legal dan Aman
-
Muncul Wacana TNI Mau Ikut Berantas Teroris, Kapolri Sigit: Ada Batasan yang Harus Dijaga
-
Penuhi Panggilan KPK, Gus Alex Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji