Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menaikkan tarif perpanjangan izin tinggal kunjungan bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Sebelumnya, WNA dikenakan biaya Rp500 ribu untuk 30 hari, kini menjadi Rp2 juta untuk 60 hari.
Kebijakan perubahan tarif tersebut menjadi Rp2 juta untuk 60 hari tersebut dilakukan setelah Pandemi Covid-19 di Jakarta mereda. Sejumlah 100 penjamin orang asing, perusahaan serta pemangku kepentingan terkait tenaga kerja asing baru mendapatkan sosialisasi perubahan tarif perpanjangan izin tinggal kunjungan orang asing di Jakarta Utara (Jakut).
"Semoga apa yang disampaikan ini bisa diketahui oleh seluruh masyarakat dan tentunya ini juga menjadikan hal-hal yang terbaik bagi kemajuan Indonesia yang lebih baik sebagaimana yang diamanahkan Menteri Hukum dan HAM," ujar Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Pramella Yunidar Pasaribu seperti dikutip Antara pada Rabu (22/6/2022).
Selama 2,5 tahun Pandemi Covid-19, Pramella mengakui pelayanan terkait orang asing sangat minim. Padahal, ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus disosialisasikan tarifnya kepada masyarakat.
"Ini ada perubahan tarif, nah perubahan tarif ini yang harus diketahui oleh masyarakat," kata Pramella.
Perubahan tarif diatur berdasarkan turunan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan pada 16 April 2022. Sosialisasi perlu dicanangkan oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan melakukan penyesuaian situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
Selain itu juga disesuaikan dengan situasi yang baru mulai pulih supaya perubahan tarif itu diketahui masyarakat. Pramella mengatakan, masyarakat tidak boleh tidak tahu tentang adanya aturan terbaru.
Pramella menjelaskan, ada sejumlah pelayanan yang tarifnya mesti naik guna meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mendukung pemulihan usai Pandemi Covid-19.
"Izin tinggal kunjungan sebesar Rp500 ribu, sekarang menjadi Rp2 juta. Tentunya bukan untuk kami, tapi untuk kemajuan pemulihan ekonomi di Indonesia," kata Pramella.
Pramella mengatakan, opsi untuk menaikkan tarif itu diputuskan Pemerintah Indonesia berdasarkan keputusan yang menyesuaikan kondisi global.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio kemudian melaksanakan sosialisasi tersebut di Ibis Style Jakarta Sunter, Tanjung Priok pada Rabu. Ia berharap perusahaan asing mempekerjakan orang Indonesia di luar negeri juga bisa memperlakukan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan baik.
Menurutnya, perubahan tarif yang diberlakukan tidak terlalu signifikan.
"Memang ada yang naik. Naiknya juga tidak signifikan tetapi naiknya bukan untuk kami melainkan untuk negara karena akan disetor ke negara. Yaitu untuk pengajuan pemulihan perekonomian Indonesia," kata Widodo. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya