Suara.com - 11 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, Indonesia, ditangkap otoritas keamanan laut Thailand. Belasan nelayan itu disebut masuk wilayah negara tersebut tanpa izin.
"Berdasarkan informasi kami terima, ada 11 nelayan Aceh Timur ditangkap aparat keamanan Thailand," kata Panglima Laot Idi Cut, Herman, di Aceh Timur, Rabu (22/6/2022).
Ke-11 nelayan tersebut merupakan anak buah kapal KM Boat Nakri. Kapal motor tersebut ditangkap di perairan laut Phuket, Thailand pada Sabtu (18/6). Sebelumnya, mereka berangkat dari Kuala Idi Cut pada Minggu (12/6).
Nama-nama para nelayan tersebut, kata Herman, belum diketahui. Mereka melaut tidak meninggalkan surat apa pun seperti surat laik operasi (SLO) dan lainnya.
"SLO merupakan surat keterangan menyatakan bahwa kapal memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan untuk melakukan kegiatan perikanan," kata Herman.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Air Polres Aceh Timur Iptu Zainurusydi mengatakan adanya kapal nelayan beserta anak buah kapalnya asal Kabupaten Aceh Timur tersebut ditangkap di Thailand.
"Mereka ditangkap karena pelanggaran batas wilayah perairan. Hasil koordinasi kami, kapal tersebut keluar dari muara Kuala Idi Cut, bukan dari Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi," kata Iptu Zainurusydi.
Iptu Zainurusydi mengatakan kapal nelayan tersebut melaut tidak dilengkapi dokumen seperti surat izin berlayarnya, surat izin penangkapan ikan, sehingga menyulitkan untuk mengetahui siapa saja anak buah kapal yang ditangkap tersebut.
"Namun begitu, kami terus berupaya mencari siapa saja anak buah kapal yang ditangkap di Thailand tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan Panglima Laot dan pemilik kapal," kata Iptu Zainurrusydi.
Baca Juga: 11 Nelayan Asal Aceh Timur Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Penyebabnya
Berita Terkait
-
Media Vietnam Sinis Shin Tae-yong Targetkan Timnas Indonesia U-19 Juara di Piala AFF U-19 2022
-
11 Nelayan Asal Aceh Timur Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Penyebabnya
-
Sinopsis Film Senior: Petualangan Dua Detektif dari Dunia yang Berbeda
-
Negara-negara Ini Lebih Dulu Melegalkan Ganja Sebelum Tailand
-
3 Kontestan Grup A Piala AFF U-19 2022 yang Bisa Jegal Timnas Indonesia U-19
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum