- AJI Jakarta menyatakan upah minimum di Jakarta belum mencukupi kebutuhan layak bagi para pekerja media pemula.
- Survei AJI tahun 2025 menetapkan upah layak pekerja media sebesar Rp 9,1 juta, melampaui UMP tahun 2026.
- Upah rendah bagi jurnalis berisiko mengancam independensi media serta tidak sebanding dengan tingginya risiko kerja di lapangan.
Suara.com - Divisi Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Bethriq Kindy Arrazy menyebut bahwa upah minimum tidak sesuai dengan kebutuhan di Jakarta bagi pekerja media.
Padahal, dia menegaskan kehidupan layak ialah upah yang bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari pekerja, termasuk pekerja media di Jakarta.
Survei yang dilakukan AJI Jakarta pada 2025 menunjukkan upah layak bagi pekerja media pemula seharusnya sebesar Rp 9,1 juta per bulan. Angka itu lebih besar dari survei pada 2024, yaitu Rp 8,1 juta.
“Di sisi lain, kenaikan yang kita survei ini juga tidak terlalu timpang ya dengan komponen hidup layak yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Kindy dalam diskusi publik bertajuk ‘Respons Rakyat: Seperti Apa Prinsip Kerja Layak yang Seharusnya?’ pada Sabtu (25/4/2026).
Pasalnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Angka itu dinilai jauh dari kebutuhan pekerja muda pemula di Jakarta berdasarkan survei AJI Jakarta.
“Bahkan teman-teman juga jurnalis juga masih ada juga yang menerima upah di bawah UMR gitu ya. Beberapa bahkan media yang punya nama gitu ya di Indonesia juga ada yang reporter yang digaji di bawah UMR,” ungkap Kindy.
Dia menegaskan bahwa pemberian upah di bawah UMR yang ditetapkan pemerintah merupakan pelanggaran hukum.
Kindy juga menilai bahwa kondisi ini membuat pekerja media menjadi rentan secara ekonomi. Hal ini dinilai bisa memengaruhi adanya intervensi yang mengancam independensi pekerja media.
“Misalkan menerima pemberian entah itu uang atau menerima dalam bentuk barang karena faktor upah yang tidak sesuai gitu ya. Nah, ini adalah efek domino ya ketika teman-teman pekerja media ini tidak mendapatkan upah yang sepatutnya,” ujar Kindy.
Baca Juga: Tentara Zionis Israel Bombardir Lebanon, 5 Warga Sipil Tewas Termasuk Seorang Jurnalis
Terlebih, Kindy menyoroti nasib pekerja media yang menjadi kontributor. Sebab, umumnya kontributor dibayar per berita yang mereka kirimkan ke perusahaan media.
“Upah mereka juga ada yang satu berita dibayar Rp 20 ribu-Rp 25 ribu per artikel gitu ya. Dengan angka sekecil itu, terutama dengan risiko kerja di lapangan yang cukup besar ya risiko ada intimidasi, belum lagi risiko bencana dan lain-lain,” tegas Kindy.
“Artinya upah yang diberikan ini tidak sepadan dengan risiko kerja yang dilakukan oleh teman-teman jurnalis di lapangan gitu ya,” tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah