Suara.com - Mantan Pimpinan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Bangka Belitung Ayik Heriansyah menegaskan ajaran dan narasi kelompok khilafah sebagai sistem yang wajib diterapkan di Indonesia merupakan ajaran yang keliru dan haram, sehingga harus diperangi karena termasuk pemberontakan (bughat).
"Justru ajaran khilafah yang mereka bawa itu hukumnya haram, kenapa haram? Karena mendirikan khilafah di atas khilafah itu nggak boleh, haram itu hukumya, itu bughat dan bughat hukumnya adalah diperangi," tegas Ayik Heriansyah dalam keterangan yang dirilis BNPT di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Ia melanjutkan, sejatinya bentuk atau sistem pemerintahan Indonesia yang ada saat ini sudah termasuk kekhilafahan, karena sudah mengangkat dan memilih pemimpinnya, yaitu Presiden sebagai Kepala Negara.
Ayik menyatakan kelompok yang konsisten menginginkan khilafah seperti yang mereka pahami dan yakini haruslah menerima fakta bahwa mereka adalah kelompok yang harus diperangi.
"Apakah sistem pemerintahan yang sekarang sudah termasuk khilafah? Jawabannya sudah, karena sudah ada pemimpinnya yaitu Presiden. Kalau mereka konsisten dan ngotot ingin khilafah seperti yang mereka mau, mereka harus terima bahwa mereka itu diperangi, mendirikan khalifah di atas khalifah itu haram," jelasnya.
Direktur Eksekutif Center for Narrative Radicalism and Cyber Terrorism (CNRCT) ini menilai ideologi khilafah yang dibawa oleh kelompok pengusungnya telah mengalami penyimpangan makna yang menyesatkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang khusus guna mendeligitimasi terhadap pemerintahan yang sah saat ini.
"Khilafah didefinisikan dengan aktifitas atau amal untuk memilih seorang pemimpin, namun khilafah itu diselewengkan. Agar masyarakat menolak pemerintah yang ada, kemudian memperjuangkan pemimpin kelompoknya untuk menjadi penguasa, ini politik," ujar Ayik.
Gerakan penyebaran ideologi khilafah, katanya, tidak lepas dari unsur politik, bagaimana kelompok tersebut juga ingin berkuasa dengan mengusung pemimpinnya atau Amir atau Khalifah melalui propaganda, kebohongan publik dan pengaburan makna bahkan sejarah.
"Karena yang jadi pemimpin bukan dari kelompoknya mereka, jadi khilafah sebagai sebuah system pemerintahan hanya propaganda saja. Itu penyimpangan dari makna khilafah, bukan menjalankan ajaran Islam tapi hanya sebagai propaganda untuk berkuasa saja,” jelas pria yang pernah menempuh pendidikan di Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) ini.
Oleh sebab itu, Ayik yang juga Pengurus Lembaga Dakwah NU (LDNU) Provinsi Jawa Barat ini menuturkan, berkebalikan dengan agenda propaganda kelompok pengusung khilafah, sejatinya dalam ajaran Islam diajarkan tentang nilai-nilai hidup berbangsa dan bernegara serta menjaga negara yang merupakan bagian dari amanah Allah SWT yang harus dijaga.
"Allah SWT menciptakan kita bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, itu sunatullah (ketetapan Allah). Kita diperintahkan untuk tolong-menolong dalam hal ketakwaan dan kebaikan dengan siapa saja, yang berbeda suku, agama, secara umum, bukan hanya kepada sesama Muslim saja,” tuturnya.
Artinya, kehidupan berbangsa dan bernegara itu adalah rahmat dan sunatullah yang tidak bisa ditolak. Termasuk menjaga bangsa merupakan amanah Allah, itu harus dijaga, dirawat dan dipelihara. Tidak hanya itu, dalam kesempatan yang sama Ayik juga mendorong adanya kolaborasi dan partisipasi antara masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama mengurai permasalahan radikalisme dan terorisme yang kian massif.
"Masyarakat ini kalau mau selamat dari virus radikalisme dan ideologi khilafah maka harus banyak belajar dari kyai, ulama dan harus perbanyak wawasan melalui literasi. Tokoh-tokoh, masyarakat dan pemerintah harus berkolaborasi menurut saya. Apa yang bisa dilakukan sesuai kemampuan dan kapasitasnya masing-masing," kata Ayik. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sebut Anies Baswedan Oportunis, Denny Siregar Beri Komentar Menohok: Khilafah Itu Dilawan Bukan Dimanfaatkan
-
Tolak Khilafah Sampai Kiamat, Warga Jogja Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 90 Meter di Tugu Pal
-
Pengakuan Pengurus Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau: Bergabung Kerena Ingin Umat Islam Bersatu, Sekarang Pilih Mundur
-
4 Fakta Lembaga Pendidikan yang Didirikan Khilafatul Muslimin, dari SD hingga Perguruan Tinggi
-
Khilafatul Muslimin Cianjur Belum Terbukti Sebarkan Paham Anti Pancasila, Polisi: Baru Sebatas Gelar Pengajian
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan