Suara.com - Dam untuk para haji adalah denda yang wajib dilaksanakan oleh jemaah haji selama menunaikan haji dan umroh. Dam dilaksanakan oleh para jemaah yang melanggar larangan haji atau meninggalkan rukun haji. Kapan jemaah haji harus membayar dam?
Dam berbeda-beda berdasarkan jenisnya. Penjelasan lebih lanjut tentang dam dan kapan jemaah haji harus membayar dam dapat disimak di bawah ini.
Kapan Jemaah Haji Harus Membayar Dam
Kapan jemaah haji harus membayar dam? Jemaah haji wajib membayar dam berupa seekor kambing atau unta yang dilaksanakan pada hari nahar, 10 Dzulhijjah dan sebelum tahallul. Jemaah membayar dam haji berdasarkan jenis dam yang diperuntukkannya.
Jenis dam haji dibedakan menjadi tiga, antara lain:
a) Dam Nusuk, untuk jamaah haji yang melakukan manasik haji dengan cara tamatu't atau qiran.
b) Dam isa'ah, untuk jamaah haji yang tidak mengerjakan perkara-perkara wajib haji
c) Dam kafarat, untuk jamaah haji yang melakukan sesuatu yang diharamkan selama melaksanakan ibadah haji
Cara Bayar Dam untuk Jemaah Haji
Baca Juga: 57.100 Calon Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci Hingga Rabu Malam Kemarin
Dikutip dari haji.kemenag.go.id, Pemerintah Arab Saudi telah memberitahukan cara bayar dam untuk jemaah haji melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company).
Pemberitahuan cara bayar dam untuk jamaah haji tersebut dirilis dalam surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Di dalam surat edaran tersebut tercantumkan jemaah dapat membayar dam melalui bank yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi.
Adapun bank saluran pembayaran dam yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi antara lain:
- Bank Pembangunan Islam (IsDB)
- Bank Al Rajhi
- Pos Saudi
Berita Terkait
-
57.100 Calon Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci Hingga Rabu Malam Kemarin
-
Calon Jamaah Haji Indonesia Patah Tulang Jalani Operasi di Rumah Sakit King Abdul Aziz
-
Ribuan Galon Air ZamZam Akan Dibagikan Gratis ke Jamaah Haji dari Embarkasi Surabaya
-
Bacaan Doa Thawaf Lengkap dari Putaran Pertama hingga Putaran Ketujuh
-
15 Ucapan Idul Adha 2022, Cocok Dibagikan untuk Keluarga dan Teman
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas