Suara.com - Istri dan anak-anak dari seorang pengantar makanan yang tewas ditabrak bus di Sydney, Australia, akan menerima pembayaran A$830.000 atau hampir Rp9 miliar.
Ini tertuang dalam keputusan pengadilan yang menetapkan bahwa Xiaojun Chen saat kecelakaan itu sedang bekerja sebagai pegawai dari perusahaan layanan antar makanan Hungry Panda.
Xiaojun yang berusia 43 tahun saat kejadian pada September 2020 itu, tewas saat mengendarai sepeda motornya mengantarkan pesanan makanan pelanggan untuk aplikasi Hungry Panda.
Ia meninggalkan istri, Lihong Wei, dua orang anak, dan seorang ayah berusia 75 tahun yang semuanya tinggal di salah satu kota pedalaman di China.
Serikat Pekerja Transportasi (TWU) Australia menyebutkan bahwa Komisi Kecelakaan Kerja telah menetapkan Xiaojun berhak atas kompensasi pekerja, menyusul pengakuan dari Hungry Panda untuk bertanggung jawab atas kematiannya.
Lihong Wei, yang menyaksikan kepergian suaminya melalui panggilan video dari pedalaman China ke rumah sakit di Sydney, mengatakan suaminya bekerja di Australia demi menghidupi keluarganya di China.
"Anak-anak saya merindukan ayah mereka setiap harinya sampai sekarang," katanya kepada ABC News.
"Putri saya mulai kesulitan dengan sekolahnya dan putra saya telah kehilangan ayahnya pada usia delapan tahun. Tidak ada yang bisa memperbaiki keadaan kami ini," ujarnya.
Ketua TWU, Michael Kaine, menyambut baik keputusan pengadilan dan memuji langkah Lihong Wei menuntut kompensasi.
Baca Juga: Masyarakat Tenang, BPJAMSOSTEK Jamin Biaya Pengobatan Kecelakaan Kerja Tanpa Batas
"Setelah usaha selama dua tahun yang melelahkan, keadilan akhirnya diberikan untuk keluarga Xiaojun," katanya.
TWU telah mengkampanyekan bahwa pekerja pengantar makanan harusnya memiliki hak seperti upah minimum dan tunjangan kompensasi pekerja, terlepas dari label 'kontraktor' yang dikenakan pada pekerjaan mereka.
Jasmina Mackovic dari firma hukum Slater and Gordon mengatakan keputusan ini merupakan yang pertama dalam hal kompensasi pekerja pengantar makanan.
“Pekerja GIG economy dan keluarganya biasanya tidak diberikan hak karena mereka dianggap kontraktor independen, bukan karyawan. Artinya mereka tidak dapat mengakses kompensasi pekerja dan tunjangan lain seperti cuti sakit,” jelasnya.
"Mudah-mudahan keputusan ini menjadi awal perubahan bagi pekerja yang biasanya tidak memiliki suara karena terpaksa mengambil pekerjaan apa pun demi menopang keluarganya," kata Jasmina.
Pakar hubungan industrial dari University of Sydney, Chris Wright, menilai keputusan ini sangat penting bagi pekerja jasa pengantar barang dan makanan.
Berita Terkait
-
John Herdman Dikeroyok, Dipukuli, Hingga Diseret di Jalan
-
CERPEN: Balon
-
Bikers Asal Makassar Pilih Naik Yamaha XMAX Tunaikan Ibadah Umrah ke Tanah Suci
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Bencana Sumatra: Alarm Keras untuk Kebijakan Lingkungan yang Gagal
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025