Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengajak TNI untuk senantiasa menjaga penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Tanah Air yang memperoleh penilaian baik dari Dewan HAM PBB.
"Mari kita jaga dan tegakkan HAM. Kita pertahankan penilaian baik ini. Kita hindari agar TNI jangan sampai secara terstruktur atau sengaja melakukan kejahatan kemanusiaan," kata Mahfud saat memberikan arahan kepada sekitar 900 peserta Apel Komandan Satuan TNI AD di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, hari ini.
Menurut dia, TNI telah memiliki prosedur operasi standar dalam melakukan berbagai tindakan sehingga pelanggaran HAM, apalagi pelanggaran HAM berat, dapat dihindari.
Mahfud saat menghadiri Pembukaan Sesi Ke-50 Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, Senin (13/6), mendengarkan pidato Komisi Tinggi HAM PBB yang menyatakan Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar 21 negara yang perkembangan HAM-nya sedang mereka rujuk.
Dengan demikian, kata dia, Indonesia tidak memiliki catatan buruk terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM dalam 3 tahun terakhir.
Dalam pengarahan yang juga dihadiri oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurrahman itu, Mahfud mengapresiasi TNI yang selama 7 tahun terakhir senantiasa menjadi lembaga yang paling dipercaya publik berdasarkan hasil survei dari sejumlah lembaga kredibel.
"Saya ucapkan selamat sekaligus terima kasih karena berdasarkan survei lembaga kredibel disebutkan bahwa TNI adalah lembaga yang paling dipercaya publik dibandingkan lembaga-lembaga lain di Indonesia," kata dia.
Oleh karena itu, kata Mahfud, TNI khususnya TNI Angkatan Darat harus mampu menyikapi secara bijak berbagai perkembangan situasi dan kondisi, baik di skala nasional, regional, maupun global yang berdampak pada stabilitas serta situasi keamanan Indonesia, terutama di tengah masa persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024.
Pada akhir arahannya, Mahfud berharap TNI dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, reformasi struktural, serta mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya dengan tugas-tugas operasi militer selain perang. [Antara]
Berita Terkait
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Drama Panjang Sidang Perdana Nadiem Makarim: Dari Pengawalan TNI hingga Hak Bicara yang Terhenti
-
Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik