Suara.com - Beberapa pekan lagi, umat Islam di dunia akan merayakan hari raya Idul Adha 2022 yang jatuh pada bulan 9 Juli mendatang. Tapi saat menyembelih nanti, bolehkah lulang atau kulit hewan kurban dijual?
Sebagian umat Islam yang telah mampu, pergi melaksanakan ibadah haji ke Mekkah. Sementara yang belum mampu melaksanakan ibadah haji, melakukan kurban.
Sejumlah hewan ternak yang bisa dijadikan hewan kurban antara lain sapi, kerbau, domba, kambing dan unta.
Tentunya hewan tersebut harus memiliki syarat sah agar bisa dijadikan hewan kurban, diantaranya hewan tersebut tidak cacat fisik dan cacat mental, bukan hewan liar, usia minimal satu tahun untuk kambing dan minimal berusia lima tahun untuk sapi/kerbau.
Setelah kurban dilakukan apakah boleh menjual salah satu anggota tubuh hewan kurban seperti kulitnya?
Dikutip dari laman jatimnu.or.id, menjual anggota hewan kurban seperti kepala atau kulitnya adalah hal yang harus dihindari ketika melakukan kurban.
Ada sejumlah motif mengapa seseorang bisa menjual anggota tubuh hewan kurban seperti kulit atau kepalanya.
Diantaranya tingkat perekonomian yang tinggi di suatu daerah, sehingga ada saja orang yang berkurban namun malas untuk mengurus kulit ataupun kepalanya.
Kulit dan kepala hewan kurban bisa juga dijual karena ingin menghemat biaya operasional, sehingga kulit dan kepalanya tersebut dijual untuk dibagikan kepada para tukang jagal sebagai upah.
Baca Juga: 7 Ucapan Idul Adha 2022 Menyentuh Hati, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
Imam Nawawi mengatakan, ada sejumlah teks dalam mazhab Syafi'i yang menyatakan menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, adalah perbuatan yang terlarang. Hukum tersebut tetap sama, meski dengan alasan sebagai upah para penjagal.
Aturan tersebut disampaikan oleh Imam Namawi, dalam Al-Majmu, Maktabah Al-Irsyad, juz 8 halaman 379 yang berbunyi :
“Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya. Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya.”
Jika tidak ada yang mau memakannya, maka kulit hewan bisa dimanfaatkan untuk dibuat bedug dan lain sebagainya.
Hukum yang sama juga diungkapkan oleh Imam As-Syarbini dalam kitab Al-Iqna. Menurutnya, untuk kepala hewan, bisa di potong-potong dan dicampurkan dengan daging lainnya untuk disalurkan kepada masyarakat.
Kesimpulannya adalah daging kurban, kulit serta kepalanya tidak diperbolehkan untuk dijual, apabila dijual maka orang yang berkurban tidak akan mendapatkan pahala.
Berita Terkait
-
7 Ucapan Idul Adha 2022 Menyentuh Hati, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
-
5 Amalan Sunnah Idul Adha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
-
Khutbah Idul Adha Singkat 2022: Pelajaran Utama Hari Raya Kurban
-
Simak Yuk! Tips Mengumpulkan Biaya untuk Ibadah Haji
-
Wabah PMK Meluas Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban Dinilai Menurun Tajam
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!