Suara.com - Beberapa pekan lagi, umat Islam di dunia akan merayakan hari raya Idul Adha 2022 yang jatuh pada bulan 9 Juli mendatang. Tapi saat menyembelih nanti, bolehkah lulang atau kulit hewan kurban dijual?
Sebagian umat Islam yang telah mampu, pergi melaksanakan ibadah haji ke Mekkah. Sementara yang belum mampu melaksanakan ibadah haji, melakukan kurban.
Sejumlah hewan ternak yang bisa dijadikan hewan kurban antara lain sapi, kerbau, domba, kambing dan unta.
Tentunya hewan tersebut harus memiliki syarat sah agar bisa dijadikan hewan kurban, diantaranya hewan tersebut tidak cacat fisik dan cacat mental, bukan hewan liar, usia minimal satu tahun untuk kambing dan minimal berusia lima tahun untuk sapi/kerbau.
Setelah kurban dilakukan apakah boleh menjual salah satu anggota tubuh hewan kurban seperti kulitnya?
Dikutip dari laman jatimnu.or.id, menjual anggota hewan kurban seperti kepala atau kulitnya adalah hal yang harus dihindari ketika melakukan kurban.
Ada sejumlah motif mengapa seseorang bisa menjual anggota tubuh hewan kurban seperti kulit atau kepalanya.
Diantaranya tingkat perekonomian yang tinggi di suatu daerah, sehingga ada saja orang yang berkurban namun malas untuk mengurus kulit ataupun kepalanya.
Kulit dan kepala hewan kurban bisa juga dijual karena ingin menghemat biaya operasional, sehingga kulit dan kepalanya tersebut dijual untuk dibagikan kepada para tukang jagal sebagai upah.
Baca Juga: 7 Ucapan Idul Adha 2022 Menyentuh Hati, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
Imam Nawawi mengatakan, ada sejumlah teks dalam mazhab Syafi'i yang menyatakan menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, adalah perbuatan yang terlarang. Hukum tersebut tetap sama, meski dengan alasan sebagai upah para penjagal.
Aturan tersebut disampaikan oleh Imam Namawi, dalam Al-Majmu, Maktabah Al-Irsyad, juz 8 halaman 379 yang berbunyi :
“Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya. Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya.”
Jika tidak ada yang mau memakannya, maka kulit hewan bisa dimanfaatkan untuk dibuat bedug dan lain sebagainya.
Hukum yang sama juga diungkapkan oleh Imam As-Syarbini dalam kitab Al-Iqna. Menurutnya, untuk kepala hewan, bisa di potong-potong dan dicampurkan dengan daging lainnya untuk disalurkan kepada masyarakat.
Kesimpulannya adalah daging kurban, kulit serta kepalanya tidak diperbolehkan untuk dijual, apabila dijual maka orang yang berkurban tidak akan mendapatkan pahala.
Bagi penerima daging kurban, tidak boleh menjual daging atau kulit dan kepala hewan kurban yang ia terima kecuali orang tersebut fakir.
Itulah penjelasan mengenai apakah boleh kulit hewan kurban dijual. Semoga semakin menyempurnakan ibadah kita. Amin.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
7 Ucapan Idul Adha 2022 Menyentuh Hati, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
-
5 Amalan Sunnah Idul Adha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
-
Khutbah Idul Adha Singkat 2022: Pelajaran Utama Hari Raya Kurban
-
Simak Yuk! Tips Mengumpulkan Biaya untuk Ibadah Haji
-
Wabah PMK Meluas Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban Dinilai Menurun Tajam
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga