Suara.com - Beberapa pekan lagi, umat Islam di dunia akan merayakan hari raya Idul Adha 2022 yang jatuh pada bulan 9 Juli mendatang. Tapi saat menyembelih nanti, bolehkah lulang atau kulit hewan kurban dijual?
Sebagian umat Islam yang telah mampu, pergi melaksanakan ibadah haji ke Mekkah. Sementara yang belum mampu melaksanakan ibadah haji, melakukan kurban.
Sejumlah hewan ternak yang bisa dijadikan hewan kurban antara lain sapi, kerbau, domba, kambing dan unta.
Tentunya hewan tersebut harus memiliki syarat sah agar bisa dijadikan hewan kurban, diantaranya hewan tersebut tidak cacat fisik dan cacat mental, bukan hewan liar, usia minimal satu tahun untuk kambing dan minimal berusia lima tahun untuk sapi/kerbau.
Setelah kurban dilakukan apakah boleh menjual salah satu anggota tubuh hewan kurban seperti kulitnya?
Dikutip dari laman jatimnu.or.id, menjual anggota hewan kurban seperti kepala atau kulitnya adalah hal yang harus dihindari ketika melakukan kurban.
Ada sejumlah motif mengapa seseorang bisa menjual anggota tubuh hewan kurban seperti kulit atau kepalanya.
Diantaranya tingkat perekonomian yang tinggi di suatu daerah, sehingga ada saja orang yang berkurban namun malas untuk mengurus kulit ataupun kepalanya.
Kulit dan kepala hewan kurban bisa juga dijual karena ingin menghemat biaya operasional, sehingga kulit dan kepalanya tersebut dijual untuk dibagikan kepada para tukang jagal sebagai upah.
Baca Juga: 7 Ucapan Idul Adha 2022 Menyentuh Hati, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
Imam Nawawi mengatakan, ada sejumlah teks dalam mazhab Syafi'i yang menyatakan menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, adalah perbuatan yang terlarang. Hukum tersebut tetap sama, meski dengan alasan sebagai upah para penjagal.
Aturan tersebut disampaikan oleh Imam Namawi, dalam Al-Majmu, Maktabah Al-Irsyad, juz 8 halaman 379 yang berbunyi :
“Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya. Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya.”
Jika tidak ada yang mau memakannya, maka kulit hewan bisa dimanfaatkan untuk dibuat bedug dan lain sebagainya.
Hukum yang sama juga diungkapkan oleh Imam As-Syarbini dalam kitab Al-Iqna. Menurutnya, untuk kepala hewan, bisa di potong-potong dan dicampurkan dengan daging lainnya untuk disalurkan kepada masyarakat.
Kesimpulannya adalah daging kurban, kulit serta kepalanya tidak diperbolehkan untuk dijual, apabila dijual maka orang yang berkurban tidak akan mendapatkan pahala.
Berita Terkait
-
7 Ucapan Idul Adha 2022 Menyentuh Hati, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
-
5 Amalan Sunnah Idul Adha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
-
Khutbah Idul Adha Singkat 2022: Pelajaran Utama Hari Raya Kurban
-
Simak Yuk! Tips Mengumpulkan Biaya untuk Ibadah Haji
-
Wabah PMK Meluas Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban Dinilai Menurun Tajam
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai