- ASPIRASI kecewa terhadap penetapan UMP 2026 menggunakan rumus inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan koefisien alpha.
- Perwakilan ASPIRASI menilai rumus baru tidak menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja sebagaimana putusan MK.
- Kenaikan upah dikhawatirkan tergerus inflasi dan berpotensi memicu gejolak sosial jika harga kebutuhan pokok tidak dikontrol.
Suara.com - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) meluapkan kekecewaannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 yang baru saja diteken pemerintah.
Pemerintah resmi menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien alpha 0,5–0,9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru.
Mirah Sumirat selaku perwakilan ASPIRASI menilai formula anyar tersebut sama sekali tidak menjamin kesejahteraan kaum buruh di tengah himpitan ekonomi.
“Kami kecewa atas keputusan tersebut, bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).
Ia juga mengkritisi tajam molornya penetapan kebijakan pengupahan yang semestinya sudah ketok palu sejak November 2025 lalu.
Lamanya proses pembahasan ternyata tidak berbanding lurus dengan hasil yang diharapkan karena kenaikan upah tetap dirasa sangat minimal.
Mirah menegaskan bahwa kenaikan upah tanpa adanya kontrol harga pangan, transportasi, dan energi hanya akan menjadi kebijakan yang nirfaedah.
Kondisi ini dinilai hanya akan membuat kenaikan upah tergerus inflasi dan tidak berdampak nyata pada daya beli pekerja.
Pelimpahan penetapan UMP ke pemerintah daerah dengan skema ini dikhawatirkan bakal memicu gejolak sosial yang serius.
Baca Juga: Sudah di Meja Prabowo, Menaker Ungkap Kisi-kisi Besaran UMP 2026
Hal tersebut dinilai sangat berpotensi memancing gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai provinsi.
ASPIRASI mendesak pemerintah segera meninjau ulang rumus tersebut dan mengendalikan harga pokok demi menjaga stabilitas nasional.
“Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan,” tandas Mirah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Tak Ada Barang Hilang, Apa Motif di Balik Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon?
-
Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
-
Menkes Kirim 600 Dokter ke Aceh Mulai Pekan Depan, Fokus Wilayah Terisolasi
-
Prabowo Sindir Orang Pintar Jadi Pengkritik, Rocky Gerung: Berarti Pemerintah Kumpulan Orang Bodoh?
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026