- ASPIRASI kecewa terhadap penetapan UMP 2026 menggunakan rumus inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan koefisien alpha.
- Perwakilan ASPIRASI menilai rumus baru tidak menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja sebagaimana putusan MK.
- Kenaikan upah dikhawatirkan tergerus inflasi dan berpotensi memicu gejolak sosial jika harga kebutuhan pokok tidak dikontrol.
Suara.com - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) meluapkan kekecewaannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 yang baru saja diteken pemerintah.
Pemerintah resmi menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien alpha 0,5–0,9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru.
Mirah Sumirat selaku perwakilan ASPIRASI menilai formula anyar tersebut sama sekali tidak menjamin kesejahteraan kaum buruh di tengah himpitan ekonomi.
“Kami kecewa atas keputusan tersebut, bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).
Ia juga mengkritisi tajam molornya penetapan kebijakan pengupahan yang semestinya sudah ketok palu sejak November 2025 lalu.
Lamanya proses pembahasan ternyata tidak berbanding lurus dengan hasil yang diharapkan karena kenaikan upah tetap dirasa sangat minimal.
Mirah menegaskan bahwa kenaikan upah tanpa adanya kontrol harga pangan, transportasi, dan energi hanya akan menjadi kebijakan yang nirfaedah.
Kondisi ini dinilai hanya akan membuat kenaikan upah tergerus inflasi dan tidak berdampak nyata pada daya beli pekerja.
Pelimpahan penetapan UMP ke pemerintah daerah dengan skema ini dikhawatirkan bakal memicu gejolak sosial yang serius.
Baca Juga: Sudah di Meja Prabowo, Menaker Ungkap Kisi-kisi Besaran UMP 2026
Hal tersebut dinilai sangat berpotensi memancing gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai provinsi.
ASPIRASI mendesak pemerintah segera meninjau ulang rumus tersebut dan mengendalikan harga pokok demi menjaga stabilitas nasional.
“Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan,” tandas Mirah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Waspada! Pos Angke Hulu Siaga 3 Gegara Hujan Deras, Jakarta Sempat Tergenang
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Anggaran Bencana Dipangkas Drastis, Legislator PDIP Ini Desak Kemensos Tinjau Ulang
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK