Suara.com - Perkembangan teknologi informasi telah berdampak pada tiap sisi kehidupan manusia, salah satunya ialah akses internet yang menjangkau hampir seluruh dunia. Sebagai supermedium for communicating, pemanfaatan internet menunjukkan kenaikan dari waktu ke waktu, seperti yang dilaporkan oleh Hootsuite (We Are Social), pada tahun 2021 di Indonesia, 73,7% dari 274,9 juta penduduk atau 202,6 juta orang telah melek internet.
Kian masifnya penggunaan internet juga memengaruhi sektor ekonomi. Kemudahan interaksi dan kecepatan transaksi telah menguntungkan masyarakat dan pelaku bisnis, sehingga beragam inovasi pun tercipta di bidang perdagangan, salah satunya ialah menjamurnya toko daring/online shop. Bahkan Hootsuite (We Are Social) mencatat 93,0% dari total populasi yang berusia lima belas tahun ke atas di Indonesia pada tahun 2021 telah menggunakan internet untuk mencari produk dan jasa yang ingin dibeli dan 87,1% populasi telah membeli produk secara daring. Namun, di balik segudang manfaat yang dapat diperoleh masyarakat, aktivitas jual beli daring pun menyimpan detrimental effect yang patut diwaspadai, yaitu penipuan atau online scam, termasuk penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan dari laporan pengaduan penipuan melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 dan media sosial Bea Cukai periode bulan Mei 2022 diketahui terdapat 714 pengaduan yang diterima, atau mengalami peningkatan 10,87% apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat 644 pengaduan.
"Modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, yaitu modus online shop dengan jumlah 393 kasus penipuan, atau mengalami peningkatan 20,55% apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat 326 kasus penipuan," ujarnya.
Dijelaskan Hatta, umumnya pelaku penipuan yang berkedok sebagai online shop menjual barang dengan harga di bawah pasaran, karena setelah transaksi, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang tersebut ditahan Bea Cukai. Tak hanya itu, calon korban juga umumnya diancam oleh penipu yang mengaku petugas Bea Cukai dan diperintahkan untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.
Hatta pun mengungkapkan lima fakta yang perlu diketahui masyarakat agar terhindar dari aksi penipuan ini, "Pertama, masyarakat diharapkan memahami aturan kepabeanan atas barang kiriman sehingga tidak mudah dikelabui oleh penipu yang mengatasnamakan Bea Cukai. Untuk barang-barang yang diperjualbelikan di dalam negeri dan penjual mengatakan bahwa barang ditahan Bea Cukai, maka hal tersebut jelas merupakan penipuan. Bea Cukai tidak memeriksa pengiriman barang antarpulau di dalam negeri, kecuali dari wilayah free trade zone."
Kedua, bila mendapat informasi barang yang dibeli dari luar negeri tertahan di Bea Cukai, masyarakat dapat segera memeriksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman. Apabila penjual tak dapat menunjukkan nomor resi, sehingga barang tak bisa dilacak, bisa dipastikan hal tersebut adalah modus penipuan.
Ketiga, Bea Cukai tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. Juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi, karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.
"Pelaku umumnya menghubungi calon korban menggunakan nomor pribadi, meminta transfer uang dengan nominal tertentu ke rekening pribadi, menyertakan ancaman dengan tuntutan hukum pidana penjara dan denda sejumlah uang, serta mencatut identitas pegawai dengan menyalahgunakan foto berseragam atau foto kartu identitas pegawai. Masyarakat perlu mewaspadai hal ini," tegas Hatta.
Baca Juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 6,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar
Keempat, indikasi penipuan dapat dikonfirmasi kebenarannya dengan menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email info@customs.go.id. Tak hanya itu, masyarakat juga dapat menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi/media sosial, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI. Lewat media sosial, Bea Cukai akan melakukan rekapitulasi aduan penipuan yang dialami langsung oleh korban dengan cara melaporkan penipuan tersebut melalui Google form yang dibagikan melalui pesan langsung di media sosial.
"Terakhir, untuk masyarakat yang telah menjadi korban penipuan dan ingin melaporkan hal tersebut dapat menghubungi Kepolisian melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta dapat melaporkan ke bank terkait untuk dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut terhadap rekening pelaku," lanjutnya.
Ditambahkan Hatta, jika masyarakat aktif mengonfirmasi indikasi penipuan, diyakini aksi penipuan dapat digagalkan dan kerugian material akibat penipuan dapat dihindari. Terbukti dari konfirmasi penipuan yang diterima selama bulan April 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat sebesar 1.352.004.700 rupiah, serta mata uang asing sejumlah 38.900 US dollar dan 300.750 ringgit.
"Kami terus mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Bravo Bea Cukai apabila menemukan atau mengalami indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," tutup Hatta.
Berita Terkait
-
Segera Susul Indra Kenz, Berkas Perkara Vanessa Khong dan Ayahnya Bakal Dilimpahkan ke Kejari Tangsel
-
Penampakan Mobil Mewah Indra Kenz Dalam Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Binomo ke Kejari Tangsel
-
Bermodal Dokumen Palsu Kontrak Kerjasama dengan Pemkab Semarang, Wanita Ini Tipu Warga Mojokerto Rp1 Miliar
-
Muksin Penakluk Janda di Media Sosial Ditangkap Polisi di Tangerang, Ini Penyebabnya
-
Bareskrim Lakukan Pelimpahan Tahap 2 Perkara Indra Kenz
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun