Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan peluncuran Sipol sudah dapat digunakan untuk pendaftaran calon peserta pemilu 2024.
"Mulai hari ini Sipol sudah dapat digunakan oleh parpol untuk kepentingan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024," ujar Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Idham menuturkan selain calon peserta pemilu, Bawaslu juga dapat mengakses Sipol melalui sipol.kpu.go.id.
Sebabnya, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi proses pendaftaran dan verifikasi parpol.
"Sipol juga dapat diakses oleh Bawaslu. Karena Bawaslu menurut UU memiliki kewenangan atributik dalam pengawasan proses pendaftaran dan verifikasi parpol," ucapnya.
Idham menjelaskan bahwa sistem informasi partai politik atau Sipol merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasiskan web dengan tujuan melayani partai politik, calon peserta pemilu.
Di mana calon peserta pemilu melakukan input data parpol yang meliputi profil, kepengurusan domisili dan keanggotaan untuk mempersiapkan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu.
"(Hal) yang terpenting tujuan dari kita menggunakan Sipol adalah pemeliharaan data dan informasi partai politik untuk pelayanan publik dalam rangka pemenuhan ketentuan tentang keterbukaan Informasi Publik yang diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008," terangnya.
Idham mengaku telah melakukan sosialisasi dengan partai politik terkait Sipol. Guna memperlancar proses pendaftaran partai politik, KPU juga membuka layanan Help Desk.
"Kami membuka yang namanya help desk. Sebenarnya helpdesk ini sudah kami buka sejak tanggal 22 juni 2022. Help desk ini sudah dimanfaatkan oleh partai politik berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham sejak 22 Juni yang lalu," katanya.
Lebih lanjut, Idham menyampaikan bahwa pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022.
Adapun batas terakhir pendaftaran yakni pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB.
"Partai politik yang pendaftarannya bisa kami terima apabila seluruh dokumen yang disyaratkan dalam undang-undang Pemilu itu dinyatakan lengkap. Jika tidak lengkap, kami berikan kesempatan sampai dengan masa pendaftaran berakhir yaitu tanggal 14 Agustus 2022 jam 24.00," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Waspada Kampanye Pemilu 2024 di Media Sosial Rawan Konflik Politik
-
Soal Peluang Partai NasDem Berkoalisi dengan Demokrat, Surya Paloh: Kemungkinannya Cukup Besar
-
Rakernas II Resmi Ditutup, Ini Empat Poin Rekomendasi Untuk Pemenangan Pemilu PDIP di 2024
-
Teriakan Cak Imin Presiden Menggema di Acara Silaturahmi Kebangsaan di Medan
-
Alasan PDI Perjuangan Sulit Koalisi dengan PKS dan Demokrat di Pemilu 2024
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada