Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan peluncuran Sipol sudah dapat digunakan untuk pendaftaran calon peserta pemilu 2024.
"Mulai hari ini Sipol sudah dapat digunakan oleh parpol untuk kepentingan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024," ujar Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Idham menuturkan selain calon peserta pemilu, Bawaslu juga dapat mengakses Sipol melalui sipol.kpu.go.id.
Sebabnya, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi proses pendaftaran dan verifikasi parpol.
"Sipol juga dapat diakses oleh Bawaslu. Karena Bawaslu menurut UU memiliki kewenangan atributik dalam pengawasan proses pendaftaran dan verifikasi parpol," ucapnya.
Idham menjelaskan bahwa sistem informasi partai politik atau Sipol merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasiskan web dengan tujuan melayani partai politik, calon peserta pemilu.
Di mana calon peserta pemilu melakukan input data parpol yang meliputi profil, kepengurusan domisili dan keanggotaan untuk mempersiapkan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu.
"(Hal) yang terpenting tujuan dari kita menggunakan Sipol adalah pemeliharaan data dan informasi partai politik untuk pelayanan publik dalam rangka pemenuhan ketentuan tentang keterbukaan Informasi Publik yang diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008," terangnya.
Idham mengaku telah melakukan sosialisasi dengan partai politik terkait Sipol. Guna memperlancar proses pendaftaran partai politik, KPU juga membuka layanan Help Desk.
"Kami membuka yang namanya help desk. Sebenarnya helpdesk ini sudah kami buka sejak tanggal 22 juni 2022. Help desk ini sudah dimanfaatkan oleh partai politik berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham sejak 22 Juni yang lalu," katanya.
Lebih lanjut, Idham menyampaikan bahwa pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022.
Adapun batas terakhir pendaftaran yakni pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB.
"Partai politik yang pendaftarannya bisa kami terima apabila seluruh dokumen yang disyaratkan dalam undang-undang Pemilu itu dinyatakan lengkap. Jika tidak lengkap, kami berikan kesempatan sampai dengan masa pendaftaran berakhir yaitu tanggal 14 Agustus 2022 jam 24.00," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Waspada Kampanye Pemilu 2024 di Media Sosial Rawan Konflik Politik
-
Soal Peluang Partai NasDem Berkoalisi dengan Demokrat, Surya Paloh: Kemungkinannya Cukup Besar
-
Rakernas II Resmi Ditutup, Ini Empat Poin Rekomendasi Untuk Pemenangan Pemilu PDIP di 2024
-
Teriakan Cak Imin Presiden Menggema di Acara Silaturahmi Kebangsaan di Medan
-
Alasan PDI Perjuangan Sulit Koalisi dengan PKS dan Demokrat di Pemilu 2024
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?
-
5 Buronan Kakap Sri Lanka Terciduk usai Ngumpet di Kebon Jeruk Jakbar, Kasus-kasusnya Ngeri!
-
Legislator PDIP Beri Sindiran ke Menkeu Purbaya: Dua Hari Jabat, Dua Hari Jadi Orang Paling Viral
-
Rekam Jejak Bishnu Prasad Paudel, Menteri Keuangan Nepal yang Ditelanjangi dan Diarak saat Demo