Suara.com - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34. Dengan demikian, bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat yang telah ditentukan dapat langsung mendaftar diri untuk mendapat bantuan dari pemerintah. Untuk itu, penting untuk mengetahui syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 34.
Pemunguman pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 34 ini disampaikan langsung melalui postingan sosial media Instagram resmi Prakerja, pada Sabtu 25 Juni 2022.
"Yuk yang nanyain gelombang 34 langsung klik 'Gabung Gelombang'! Jangan disia-siakan kesempatannya Sob! Gabung, gabung, gabung!!!," keterangan akun resmi Prakerja.
Sebagai informasi, peserta yang lolos dalam seleksi Kartu Prakerja akn mendapat insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan kedepan, dengan total Rp 2,4 juta per orang. Insentif diberikan usai peserta berhasil menyelesaikan pelatihan.
Adapun program Kartu Prakerja diberikan dengan tujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, dan juga mengembangkan kewirausahaan.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dan sebelumnya sudah membuat akun, hanya perlu mengklik menu "Gabung Gelombang" di laman Prakerja. Namun bagi peserta yang belum membuat akun, perlu melakukan sign up dan login serta mengisi data diri yang diminta terlebih dahulu di prakerja.go.id.
Lantas apa saj syarat dan bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 34? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 34
Adapun syarat yang wajib dipenuhi peserta Kartu Prakerja Gelombang 34:
Baca Juga: Pendaftaran Gelombang 33 Dibuka Lagi, Ini Manfaat Kartu Prakerja!
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia lebih dari 18 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, termasuk juga pelaku usaha mikro dan kecil
5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya selama masa pandemi Covid-19
6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan juga anggota DPR/DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa maupun perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas di BUMN/BUMD
Berita Terkait
-
Pendaftaran Gelombang 33 Dibuka Lagi, Ini Manfaat Kartu Prakerja!
-
5 Fakta Kartu Prakerja Bakal Digelar Offline, Yuk Daftar Gelombang 33 Dulu!
-
Kartu Prakerja Gelombang 33 Resmi Dibuka, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya
-
Beri Banyak Manfaat bagi Masyarakat, Menaker Pastikan Program Kartu Prakerja Berlanjut pada 2023
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis