Suara.com - Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua, Lenis Kogoya menilai Majelis Rakyat Papua telah melawan negara karena melakukan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Lenis mengatakan seharusnya MRP mendukung pemekaran provinsi di Papua yang diamanatkan dalam UU Otsus tersebut sebab pemekaran wilayah menurutnya adalah keinginan masyarakat Papua sejak lama.
"LMA berpendapat bahwa kalau memang majelis rakyat papua dijadikan media untuk melawan konstitusi negara, maka LMA ambil alih, UU itu tidak dibubarkan, tapi dibekukan sementara," tegas Lenis dalam diskusi FMB9, Senin (27/6/2022).
Dia mengklaim LMA di seluruh kabupaten dan kota di Papua sudah menyatakan diri mendukung pemekaran wilayah di Papua dengan menambah tiga provinsi baru, hanya LMA Timika yang menolak.
"Salah satu yang dibahas di Wamena itu menyatakan bahwa LMA Papua menerima Otsus Jilid II, itu kami voting, dan semua LMA menyatakan sikap setuju, cuma salah satu ketua LMA Timika yang tolak, tapi karena mayoritas semua setuju akhirnya kita sahkan menerima Otsus Jilid II dan DOB tiga Provinsi," ucapnya.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Sementara, Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Selesai Bahas RUU Papua Selatan
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Tag
Berita Terkait
-
KSP Sebut Pemekaran Papua Penting Untuk Misi Doktrin Indonesiasentris yang Diinginkan Jokowi
-
Tolak Pemekaran Papua, OPM: Jakarta Jangan Main-main dengan Kami
-
OPM Keluarkan Peringatan Akan Bunuh Setiap Orang yang Masuk ke Wilayah Pemekaran Papua
-
DPR Sebut MRP dan DPR Dukung Pemekaran Papua
-
DPR Gelar Rapat Pembahasan RUU Pemekaran Provinsi Papua Secara Tertutup
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga