Suara.com - Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua, Lenis Kogoya menilai Majelis Rakyat Papua telah melawan negara karena melakukan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Lenis mengatakan seharusnya MRP mendukung pemekaran provinsi di Papua yang diamanatkan dalam UU Otsus tersebut sebab pemekaran wilayah menurutnya adalah keinginan masyarakat Papua sejak lama.
"LMA berpendapat bahwa kalau memang majelis rakyat papua dijadikan media untuk melawan konstitusi negara, maka LMA ambil alih, UU itu tidak dibubarkan, tapi dibekukan sementara," tegas Lenis dalam diskusi FMB9, Senin (27/6/2022).
Dia mengklaim LMA di seluruh kabupaten dan kota di Papua sudah menyatakan diri mendukung pemekaran wilayah di Papua dengan menambah tiga provinsi baru, hanya LMA Timika yang menolak.
"Salah satu yang dibahas di Wamena itu menyatakan bahwa LMA Papua menerima Otsus Jilid II, itu kami voting, dan semua LMA menyatakan sikap setuju, cuma salah satu ketua LMA Timika yang tolak, tapi karena mayoritas semua setuju akhirnya kita sahkan menerima Otsus Jilid II dan DOB tiga Provinsi," ucapnya.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Sementara, Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Selesai Bahas RUU Papua Selatan
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Tag
Berita Terkait
-
KSP Sebut Pemekaran Papua Penting Untuk Misi Doktrin Indonesiasentris yang Diinginkan Jokowi
-
Tolak Pemekaran Papua, OPM: Jakarta Jangan Main-main dengan Kami
-
OPM Keluarkan Peringatan Akan Bunuh Setiap Orang yang Masuk ke Wilayah Pemekaran Papua
-
DPR Sebut MRP dan DPR Dukung Pemekaran Papua
-
DPR Gelar Rapat Pembahasan RUU Pemekaran Provinsi Papua Secara Tertutup
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
Terkini
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan
-
Penuhi Kebutuhan Korban Banjir di Pemalang, Kemensos Dirikan Dapur Umum dan Distribusi Bantuan
-
Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan
-
Pramono Anung Blak-blakan di Depan Gubernur Lemhannas: Ada Pihak yang Ingin Jakarta Tetap Banjir!
-
KPK Telusuri Pengumpulan Uang dari Calon Perangkat Desa Terkait Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan
-
Di Hadapan Siswa Sekolah Rakyat, Ipar Prabowo Curhat Pernah Dipecat dari Jabatan Gubernur BI
-
Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan', Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu
-
Ketua DPRD DKI Minta 13 Sungai Jakarta Dikeruk hingga 5 Meter untuk Halau Banjir