Suara.com - Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua, Lenis Kogoya menilai Majelis Rakyat Papua telah melawan negara karena melakukan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Lenis mengatakan seharusnya MRP mendukung pemekaran provinsi di Papua yang diamanatkan dalam UU Otsus tersebut sebab pemekaran wilayah menurutnya adalah keinginan masyarakat Papua sejak lama.
"LMA berpendapat bahwa kalau memang majelis rakyat papua dijadikan media untuk melawan konstitusi negara, maka LMA ambil alih, UU itu tidak dibubarkan, tapi dibekukan sementara," tegas Lenis dalam diskusi FMB9, Senin (27/6/2022).
Dia mengklaim LMA di seluruh kabupaten dan kota di Papua sudah menyatakan diri mendukung pemekaran wilayah di Papua dengan menambah tiga provinsi baru, hanya LMA Timika yang menolak.
"Salah satu yang dibahas di Wamena itu menyatakan bahwa LMA Papua menerima Otsus Jilid II, itu kami voting, dan semua LMA menyatakan sikap setuju, cuma salah satu ketua LMA Timika yang tolak, tapi karena mayoritas semua setuju akhirnya kita sahkan menerima Otsus Jilid II dan DOB tiga Provinsi," ucapnya.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Sementara, Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Selesai Bahas RUU Papua Selatan
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Tag
Berita Terkait
-
KSP Sebut Pemekaran Papua Penting Untuk Misi Doktrin Indonesiasentris yang Diinginkan Jokowi
-
Tolak Pemekaran Papua, OPM: Jakarta Jangan Main-main dengan Kami
-
OPM Keluarkan Peringatan Akan Bunuh Setiap Orang yang Masuk ke Wilayah Pemekaran Papua
-
DPR Sebut MRP dan DPR Dukung Pemekaran Papua
-
DPR Gelar Rapat Pembahasan RUU Pemekaran Provinsi Papua Secara Tertutup
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku