Suara.com - Kepolisian telah meringkus seorang pria berinsial N yang nekat membakar rumah warga di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Insiden itu terjadi pada Minggu (26/6/2022) dini hari tepat di RT 07 RW 14, Cipinang Muara.
Pantauan di lokasi, objek yang terbakar merupakan kamar kontrakan semi permanen -- tanpa kamar mandi. Bangunan tersebut terbuat dari kayu dan seng sebagai penyangganya.
Wiwin (42), pemilik kontrakan mengungkapkan, tersangka N membakar kamar kontrakan yang telah disewa selama 4 bulan. Terungkapnya kasus ini bermula dari akumulasi dari kecurigaan warga sekitar. Pasalnya, insiden tersebut bukan kali pertama terjadi. Kata Wiwin, warga kerap menaruh curiga kepada pelaku atas rentetan keonaran yang sebelumnya pernah terjadi.
"Jadi ini akumulasi dari kecurigaan, bukan nuduh. Di belakang ada kejadian kebakaran, terus di sana (seraya menunjuk ke arah lain) juga ada. Terus yang di situ (arah lainnya) juga kejadian malam. Kan kami kaget. Jaraknya tiga mingguan. Ini yang kelima," kata Wiwin saat dijumpai di lokasi, Senin (27/6/2022) siang.
Polisi, dalam keterangan hari ini menyatakan kalau motif N melakukan pembakaran karena sakit hati. Pasalnya, N mengaku kerap dimarahi oleh Marfuah -- adik dari Wiwin -- karena kerap bermain gitar hingga larut malam.
Wiwin pun meluruskan informasi tersebut. Dia mengatakan, kegiatan bermain gitar hingga larut malam yang dilakukan oleh N hanya berlangsung sebanyak dua kali.
Saat itu, kata Wiwin, sang adik yang baru saja pulang bekerja merasa terganggu dengan suara tersebut. Soal sakit hati, Wiwin mengaku tidak tahu menahu.
"Nah kami enggak tahu juga, kan baru ketahuan pas dia (pelaku) ngomong. Soal sakit hati kami juga enggak tahu," papar dia.
Wiwin juga mengaku tidak mengetahui terkait informasi yang menyebutkan kalau N mendapat upah sebesar Rp150 ribu. Dia enggan berspekulasi dan tidak ingin menuduh secara sepihak.
Baca Juga: Terungkap! Pemuda Bakar Rumah Warga Di Cipinang Muara Ternyata Seorang Pengamen
"Soal itu kami enggak tahu, soalnya itu kan pengakuan dia. Kami selama ini enggak tahu, enggak pernah nanya-nanya juga. Cuma ada curiga doang, nuduh mah nggak," tegas Wiwin.
Ngaku Diupah Rp150 Ribu
Polisi masih mendalami soal informasi kalau N mendapat upah dari seseorang. Informasi di media sosial menyebutkan kalau N mendapat upah sebesar Rp150 ribu.
"Itu masih kami dalami terkait dengan adanya informasi pembayaran dan sebagainya, itu masih dalam pendalaman," kata Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Raharja menambahkan, pihaknya kini tengah menelusuri keberadaan seseorang yang berinisial J. Diduga, dia yang menyuruh N untuk membakar rumah milik warga bernama Marfuah tersebut.
"Untuk inisial J masih kami telusuri apakah benar ada inisial J masih dalam pendalaman masih kami telusuri," sambungnya.
Sakit Hati
Raharja menyebut, motif dari aksi tersebut adalah karena pelaku merasa sakit hati lantaran kerap ditegur Marfuah -- sang pemilik rumah. Pasalnya, N kerap mengganggu kebisingan dengan bermain gitar hingga larut malam.
"Bahwasanya keterangan kepada korban yang dalam hal ini pemilik rumah atas nama Marfuah merasa tidak terima kalau tiap malam ditegur diingatkan," jelas dia.
Tidak Mabuk
Informasi di media sosial menyebutkan kalau N melakukan aksinya dalam keadaan mabuk. Polisi membatah jika N sama sekali tidak terpengaruh alkohol maupun obat-obatan.
"Dalam hal ini si pelaku dalam melakukan kejahatannya dalam keadaan sadar, tidak dipengaruhi oleh alkohol atau obat-obat lainnya," sambung Raharja.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Raharja, pelaku menggunakan selendang yang biasa dijadikan gendongan bayi untuk menyulut api. Setelah itu, N langsung memantik api menggunakan sebuah korek gas.
"Alat yang digunakan adalah kain atau selendang yang digunakan untuk menggendong anaknya itu yang digunakan untuk menyulut api, dibantu dengan satu buah korek api warna merah," jelas dia.
Sebelum api membesar, warga sudah berhasil memadamkannya dan langsung meringkus N untuk dibawa ke Sekretariat RW. 14 Cipinang Muara. Dari sana, kemudian N langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses selanjutnya.
"Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara."
Berita Terkait
-
Terungkap! Pemuda Bakar Rumah Warga Di Cipinang Muara Ternyata Seorang Pengamen
-
Pemuda yang Ingin Bakar Rumah karena Ditegur Saat Kerap Gitaran Ternyata Warga Penghuni Kos Rumah Korban
-
Ngaku Dibayar Rp150 Ribu, Polisi Buru Pelaku yang Suruh Pemuda Bakar Rumah Warga di Jatinegara
-
Motif Pemuda 21 Tahun Nekat Bakar Rumah Warga Di Cipinang Muara, Sakit Hati Ditegur Main Gitar
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!