Suara.com - Polisi meminta mahasiswa yang hendak melakukan aksi demonstrasi menolak draf RKUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat hari ini menyampaikan aspirasinya secara damai. Sekaligus, mengingatkan mereka untuk waspada terhadap penyusup.
"Kami imbau bersama menjaga jangan sampai aspirasi yang diusung dikotori oleh ulah oknum dari kelompok-kelompok lain yang akan bergabung," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan.
Komarudin juga berharap mahasiswa yang akan turun aksi dapat mengawasi rombongannya. Sebab, mereka yang mengetahui satu sama lainnya.
"Kami harap kerjasamanya untuk bersama-sama mengawasi. Karena yang tahu itu mereka-mereka juga siapa yang temennya atau bukan," katanya.
Semnetara itu, Komarudin menyebut jumlah mahasiswa yang akan mengikuti aksi demonstrasi hari ini diperkirakan antara 500 sampai 1.000 orang. Dia mengklaim pihak kepolisian juga telah menyiapkan personel untuk mengamankan jalannya aksi.
"Kita akan turunkan personel sesuai kebutuhan dan potensi kerawanan. Sementara kita masih buatkan rencana pengamanan," ujarnya.
*Aksi Kedua*
Pada Selasa (21/6) pekan lalu, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP ini telah menggelar aksi demonstrasi di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka menggelar aksi tersebut karena menilai adanya pasal-pasal bermasalah dalam draf RKUHP.
Ketika itu, aksi demonstrasi ini juga digelar sebagai perayaan hari ulang tahun Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang ke 61.
Baca Juga: Besok Ribuan Mahasiswa Kembali Demo Tolak Draf RKUHP di Gedung DPR RI
"Hadiah ulang tahun Presiden Jokowi: Somasi RKUHP," kata Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam pernyataan sikapnya.
Dalam keterangannya, mereka mengultimatum Presiden Jokowi dan DPR untuk segera membuka draf RKUHP dalam kurun waktu 7x24 jam. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan mereka memastikan akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar lagi.
Berikut isi pernyataan sikap Aliansi Nasional Reformasi KUHP:
1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; serta
3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat