Suara.com - Oknum pegawai Bank Riau Kepri (BRK) bernama Rezki Purwanto (33) diduga menggelapkan uang nasabah cabang Pekanbaru. Uang yang dikumpulkan tersangka mencapai Rp 5 miliar lebih dari 71 orang nasabah.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kasus ini terungkap setelah Subdit II Reskrimsus Polda Riau menangai kasus ini degan No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan nasabah tanpa seizin mereka.
"Awalnya ini diduga dilakukan pegawai Bank Riau Kepri dengan menggunakan kartu ATM. Terjadi di rentang tahun 2020-2022 di Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru," ujar Narto seperti diberitakan riauonline.co.id - jaringan Suara.com, Selasa, 28 Juni 2022.
Berdasarkan hasil audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri tanggal 22 Juni 2022, total kerugian yang dialami 71 orang nasabah PT. Bank Riau Kepri sebesar Rp. 5.027.191.603.
"Hasil audit tim Investigasi Anti Fraud menemukan kerugian pada 71 orang nasabah pada tanggal 22 Juni 2022 dengan total sebesar Rp 5.027.191.603," terang Sunarto.
Sunarto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya Resky menghubungi Customer Service Bank Riau Kepri cabang Pasir Pangaraian, Dilika Putri.
Resky meminta bantuan Dilika untuk membuka dorman rekening tabungan sesuai nama nasabah yang ada.
Kemudian pada esok harinya, 17 Juni 2022, Dilika mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal seharusnya nasabah tidak memiliki fasilitas kartu ATM.
Baca Juga: Sudah Mediasi, Proses Hukum Penyerangan Preman Bayaran di Kampar Tetap Dilanjutkan
"Setelah diinvestigasi, kasus dilaporkan ke Polda Riau dan ditindaklanjuti oleh Subdit Perbankan. Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan di Polda Riau," tutup. Sunarto.
Atas perbuatannya, Rezky dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan. Resky terancam penjara 5 tahun.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Penggelapan Pegawai BRK Senilai Rp5 Miliar, Rugikan Puluhan Nasabah
-
Sudah Mediasi, Proses Hukum Penyerangan Preman Bayaran di Kampar Tetap Dilanjutkan
-
Polisi Ungkap Otak Pelaku Kasus Preman Bayaran Serang Petani Sawit di Kampar
-
Dosen IYP Segera Disidang Terkait Kasus Alkes Fiktif RSUD Arifin Achmad Capai Rp 9 M
-
Detik-detik Mobil Kurir Narkoba Terbalik Usai Diserempet Polisi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera