"Primitif sekali," ujar warganet.
"Yang rekam siapa sii?? Kalo ga direkam & di share ga ada yang tau kejadian itu... Tapi pas kejadian harusnya misahin si..." tutur warganet.
"Ngeri amat utangnya sampe berapa si? Sampe kepala orang ditendang gitu... gila tuh cewek," kata warganet.
"Ada kemungkinan yang punya hutangnya mungkin gatau diri.. Bisa aja udah ditagih baik-baik malah marah-marah, didiamkan malah pura-pura lupa, atau di story nya foya-foya tapi ditagih bilang ga punya uang. Asli kesel punya temen atau yang punya hutang model begini.. Bisa jadi kan? Pas kita butuh, si penghutang malah ga bayar kewajibannya. Janji kapan, tapi ga dibayar-bayar.." imbuh warganet lain.
Sanksi untuk Pelaku Main Hakim Sendiri
Meski banyak faktor yang bisa melatarbelakangi aksi penganiayaan tersebut, tetap saja main hakim sendiri seperti yang terekam di video adalah tindakan pelanggaran hukum.
Seperti disampaikan Penyuluh Hukum BPSDM dan HAM Kemenkumham, Ali Usman, aksi main hakim sendiri yang menyebabkan korban terluka bisa mengakibatkan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Lalu aksi main hakim sendiri juga bisa membuat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan. Bila korban sampai meninggal dunia juga bisa membuat pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Tag
Berita Terkait
-
Kisah Guru SMP Ibu Sri Rahayu soal Mantan Muridnya: Dicueki Murid yang Sudah Jadi Dokter, Ditolong Pemotor
-
Viral Wali Kota Serang Titip Siswa Agar Lolos PPDB SMA 1 Kota Serang
-
Niat Pesan Ojek Online, Penumpang ini Shock Dapat Pengemudi Beda Pulau
-
Apes! Klaksoni Para Pelaku Balap Liar, Mobil Ini Malah Kena Lempar Batu
-
Ungkap Sering Sakit-sakitan saat Kecil, Gubernur Jawa Tengah sebut Nama Lahirnya Bukan Ganjar Pranowo Tapi...
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025