Suara.com - Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati penentuan ibu kota untuk tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua yang diatur dalam tiga rancangan undang-undang.
"Pada tanggal 27 Juni 2022, Panja memutuskan ibu kota provinsi masing2 dalam rancangan undang-undang pembentukan daerah provinsi di Papua," kata Ketua Panja tentang DOB Papua Junimart Girsang dalam rapat kerja.
Diketahui tiga DOB itu ialah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dengan masing-masing ibu kota bertempat di Merauke, Nabire dan Jayawijaya.
"Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke. Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire. Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya," tutur Junimart, Selasa (28/6/2022).
Sementara itu berikut cakupan wilayah kabupaten di tiga provinsi tersebut.
1. Provinsi Papua Selatan
a. Kabupaten Merauke
b. Kabupaten Boven Digoel
c. Kabupaten Mappi
d. Kabupaten Asmat
2. Provinsi Papua Tengah
a. Kabupaten Nabire
b. Kabupaten Paniai
c. Kabupaten Mimika
d. Kabupaten Puncak Jaya
e. Kabupaten Puncak
f. Kabupaten Dogiyai
g. Kabupaten Intan Jaya
h. Kabupaten Deian
3. Provinsi Papua Pegunungan
a. Kabupaten Jayawijaya
b. Kabupaten Pegunungan Bintang
c. Kabupaten Yahukimo
d. Kabupaten Tolikara
e. Kabupaten Mamberamo Tengah
f. Kabupaten Yalimo
g. Kabupaten Lani Jaya, dan
h. Kabupaten Nduga
Pengambilan Keputusan Tingak I
Baca Juga: Beli Pertalite Wajib Pakai Aplikasi, DPR Minta Pertamina Pikirkan Kondisi Rakyat Miskin Tak Punya HP
Komisi II DPR menjadwalkan pengambilan tingkat I terhadap tiga Rancangan Undang-Undang tentang tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua pada Selasa besok.
Pengambilan keputusan tingkat I itu diagendakan seiring Komisi II yang telah menyelesaikan rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.
"Nah besok pagi ini penting, salah satu yang juga kita dapatkan aspirasinya berkaitan dengan konsekuensinya, salah satu penetapan orang asli Papua (OAP). Saya berpandangan pengaturan soal pengalihan ASN-nya itu juga perlu diatur," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan.
Karena itu, lanjut Doli, Komisi II akan menggelar rapat bersama terlebih dahulu sebelum keputusan tingkat II diambil.
Adapun rapat akan dilakukan dengan Kementerian PAN RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
"Untuk membicarakan harus ada satu pasal dalam undang-undang yang mengatur soal pengadaan ASN terhadap provinsi baru," kata Doli, Senin (27/6/2022).
Berita Terkait
-
Mahasiswa Bakal Demo Tolak RKUHP Siang Ini, 3 Mobil Water Canon hingga Mobil Tahanan 'Mejeng' di Gedung DPR RI
-
Dengar Keluhan Santi, Pimpinan DPR Minta Aspirasi Ganja Medis Digulirkan saat Rapat Revisi UU Narkotika
-
Puan Maharani: Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng dengan PeduliLindungi Harus Gencar
-
Hermanto Ingatkan Ancaman Nyata Krisis Pangan kepada Pemerintah
-
Legislator PDIP Kritisi Ide Distribusi Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Luhut dan Mendag Zulhas Disentil
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi