- Menteri PKP Maruarar Sirait dan Hercules bersengketa terkait penguasaan lahan seluas 3,4 hektare di Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta.
- Pemerintah berencana menggunakan lahan aset PT KAI tersebut untuk program pembangunan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
- Hercules menantang transparansi dokumen kepemilikan negara sambil menyatakan kesiapan menyerahkan lahan jika bukti hukum dinyatakan sah.
Suara.com - Perseteruan terkait penguasaan lahan strategis seluas 3,4 hektare di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah melibatkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall atau Hercules.
Ketegangan memuncak saat keduanya bertemu di lokasi pada Senin (6/4/2026), ketika Hercules secara terbuka menantang transparansi dokumen kepemilikan negara.
“Kalau memang itu milik negara, tunjukkan dokumennya. Kami siap menyerahkan tanpa syarat,” ujar Hercules, dikutip Kamis (16/4/2026).
Kronologi sengketa ini mencuat ketika Menteri Maruarar meninjau lahan yang diklaim sebagai aset negara di bawah naungan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk kepentingan pembangunan hunian rakyat.
Berikut 7 fakta di balik polemik tersebut:
1. Luas lahan dan lokasi strategis
Objek sengketa merupakan lahan seluas 34.690 meter persegi atau sekitar 3,4 hektare yang terletak di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Secara administratif, lahan ini berada di Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati, berbatasan langsung dengan rel kereta api di sisi barat dan Jembatan Tinggi di sisi utara.
2. Rencana pembangunan rumah rakyat
Maruarar Sirait menegaskan lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni pembangunan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan optimalisasi serta penertiban aset negara agar lahan strategis tersebut tidak lagi dikuasai pihak ketiga.
Baca Juga: Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
3. Dasar klaim negara dan PT KAI
Pemerintah menyatakan lahan tersebut merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
PT KAI disebut mengantongi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 yang diterbitkan oleh BPN.
Dari sisi sejarah agraria, aset perkeretaapian pada masa Hindia Belanda juga disebut beralih menjadi milik negara melalui nasionalisasi aset asing pada 1958.
4. Klaim Hercules berdasarkan dokumen 1923
Hercules mengklaim lahan tersebut bukan milik negara, melainkan milik ahli waris Sulaeman Effendi, dengan dasar dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.
Ia menantang pemerintah untuk melakukan verifikasi seluruh dokumen kepemilikan secara transparan di lapangan.
5. Status dokumen Eigendom dipertanyakan
Sejumlah ahli hukum agraria menilai dokumen Eigendom Verponding tidak lagi menjadi bukti kepemilikan kuat sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Berita Terkait
-
Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
-
Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?
-
Tak Cukup Andalkan Polisi, Sosiolog Dorong Warga Jakarta Kompak Lawan Premanisme
-
Diduga Dokumen Palsu, Roy Suryo Bedah Tanda Tangan di Kasus Viral Lahan Derek Prabu Maras
-
Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend