Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ICJR dan PARITAS meminta pihak kepolisian untuk menghentikan seluruh penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama yang menyerat enam pekerja Holywings. Hal tersebut dimintanya karena mereka menganggap tidak ada unsur pidana di dalam kasus poster promosi minuman keras (miras) 'Muhammad' dan "Maria dari Holywings.
"Kepolisian untuk menghentikan penyidikan perkara ini, mengingat tidak terpenuhinya sejumlah unsur pidana," kata YLBHI dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022).
Hal yang dimaksud YLBHI ialah di mana enam tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong, Pasal 156 atau pasal 156a KUHP tentang ujaran kebencian dan penistaan agama dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berbasis elektronik.
"Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana," tuturnya.
"Pidana harus diletakan sebagai upaya terakhir, pun juga dalam perbuatan yang dilakukan tidak merupakan sasaran dari pasal-pasal pidana yang digunakan aparat," sambungnya.
YLBHI menerangkan kalau pengunaan pasal berita bohong itu tidak lah tepat. Menurutnya, terdapat syarat bahwa orang yang disangkakan harus mengetahui atau patut mengetahui bahwa informasi yang diberitakan bohong, lalu harus dipastikan bahwa niatnya adalah menimbulkan keonaran yang lebih dari sekedar kegoncangan hati penduduk, juga perlu mengarah pada keonaran secara fisik, misalnya kerusuhan.
"Sedangkan dalam kasus ini penyidik sudah memberikan keterangan bahwa niat yang dilakukan untuk melakukan promosi bukan untuk membuat keonaran, apalagi menyiarkan berita bohong, sehingga pasal ini jelas tak dapat digunakan," tuturnya.
Lalu, YLBHI juga menyebut kalau pasal ujaran kebencian dan penistaan agama tidak dapat digunakan. Dalam Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP harus terdapat perbuatan pertanyaan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, dan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Harus berupa pernyataan ditujukan untuk melakukan permusuhan. Sedangkan yang dilakukan adalah promosi untuk meningkatkan penjualan, bukan menyatakan permusuhan," jelasnya.
Baca Juga: 3 Alasan Cristiano Ronaldo Layak Pertimbangkan Tawaran Chelsea
Kemudian, pasal kebencian pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE dianggap YLBHI tidak ditujukan untuk perbuatan ini. Mereka meminta penyidik untuk membaca kembali rumusan Pasal 28 ayat (2) UU ITE bahwa perbuatan yang dapat dijerat dengan pasal ini adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
YLBHI, ICJR dan PARITAS lantas mengingatkan bahwa penggunaan hukum pidana apalagi pasal-pasal yang tersebut menambah deret panjang tidak akuntabelnya sistem peradilan pidana di Indonesia. Mereka mengungkapkan bahwa penggunaan hukum pidana mesti hati-hati dan harus menjadi upaya paling akhir.
Dalam kesempatan yang sama, mereka juga meminta pihak kejaksaan apabila perkara Holywings tidak dihentikan penyidikannya, sebagai dominus litis, maka harus menolak melakukan penuntutan karena tidak layaknya perkara ini untuk diajukan ke persidangan.
Mereka juga berpesan kepada aparat penegak hukum untuk lebih hati-hati menggunakan ketentuan di dalam KUHP tentang berita bohong, ujaran kebenciaan dan penistaan agama serta UU ITE dan menerapkannya dengan ketat sesuai dengan batasan-batasan yang sudah ditentukan.
"Kami juga menyerukan pemerintah dan DPR untuk segera memprioritaskan perbaikan dan pengetatan perumusan norma terkait yaitu di dalam RKUHP dan diselaraskan dengan proposal revisi UU ITE."
Enam Tersangka
Berita Terkait
-
Gus Nadir Respons Penutupan Holywings, Sebut Menambah Jumlah Pengangguran
-
Wamenag Sebut Rasa Sensitif Manajemen Holywings Tumpul Gegara Buat Promosi Miras 'Muhammad'
-
Sidak Promo Miras 'Muhammad Dan Maria", Polisi Dan Pemkot Bogor Segel Elvis Cafe Eks Holywings
-
Detik-detik Tiga Outlet Holywings di Jakarta Disegel GP Ansor
-
Sederet Kontroversi Holywings, Terbaru Promo Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta
-
Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung
-
Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
-
Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir
-
Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan
-
Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera
-
Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya
-
Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka
-
Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat
-
Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar