Suara.com - Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa se-Jawa dan Bali melakukan aksi demostrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/6/2022), mereka menolak rencana pemerintah dan DPR RI melakukan pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru di Papua.
Gelombang penolakan pemekaran Papua terus terjadi mulai dari Papua ke beberapa daerah hingga hari ini di Senayan, Jakarta.
Aktivis Papua Ambrosius Mulait menyatakan, seluruh masyarakat asli Papua menolak pemekaran wilayah karena hanya menguntungkan para pejabat elite Papua dan pemerintah pusat.
"Hentikan semua program yang tidak menguntungkan orang Asli Papua. Rakyat Papua menilai program Otonomi Khusus dan Daerah Otonomi Baru merupakan pendudukan Indonesia di Papua Barat, yang akan merusak hak-hak orang Papua," kata Ambrosius, Rabu (29/6/2022).
Mereka mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang pembentukan daerah otonomi baru Papua yakni Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
"Realitas beberapa pemekaran kabupaten yang ada saja terjadi operasi militer. Dalam operasinya membunuh dan membantai rakyat Papua, apalagi dengan pemekaran provinsi, pasti orang Papua akan musnah," tegasnya.
Solidaritas Organisasi Sipil Desak Jokowi Batalkan Pemekaran Papua
SOS mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghentikan rencana pemekaran wilayah karena berpotensi menimbulkan konflik sosial di Bumi Cendrawasih. Masyarakat akan terpecah menjadi dua kelompok, kelompok yang pro dan kelompok yang kontra.
"DOB Papua telah melahirkan jurang lebar ditengah-tengah masyarakat Papua menjadi dua kelompok," tulis SOS dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Demo Tolak RKUHP, Mahasiswa Sita Gedung DPR: Sedang Ada Perbaikan Reformasi
"Presiden Republik Indonesia segera batalkan kebijakan DOB Papua yang telah menimbulkan Pro Kontra dalam Masyarakat Papua," tegasnya.
SOS juga melihat adanya pelanggaran hak asasi manusia terhadap kelompok yang kontra terhadap pemekaran Papua, misalnya saat aksi demonstrasi penolakan DOB yang berujung kericuhan bahkan merenggang nyawa karena bentrok dengan aparat di Yahukimo beberapa waktu lalu.
UU Otsus Jilid II Masih Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Berita Terkait
-
Puluhan Organisasi Sipil Desak Presiden Jokowi Batalkan Pemekaran Papua karena Ciptakan Konflik Sosial Masyarakat
-
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tidak Latah Legalkan Ganja Medis
-
DPR Dorong Revisi UU Narkotika Bahas Ganja untuk Medis, Sufmi Dasco: Kami Akomodasi Pro dan Kontra
-
Berapa Gaji Anggota DPR RI? Ini Besaran Tunjangannya
-
Berapa Gaji Desy Ratnasari di DPR RI? Pantas Saja Ogah dengan Pria Bergaji di Bawahnya
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia
-
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik