Suara.com - Menteri Dalam Negeri memastikan mendukung kebijakan pembelian minyak goreng curah yang harus menggunakan KTP dan aplikasi Peduli Lindungi.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo. Diketahui nantinya pembelian minyak goreng juga akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.
"Sebenarnya kalau soal itu sih kita (Dukung), ini kan kebijakan dari rapat dipimpin oleh pak Menko," ujar Wempi di sela sela acara Rakernas Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Ancol, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Kemendagri kata Wempi, siap mendukung kebijakan tersebut jika prosesnya dapat dilaksanakan dan berjalan dengan baik.
"Kalau itu prosesnya bisa dilaksanakan, bisa berjalan baik pada prinsipnya Kemendagri kami siap mendukung apa yang menjadi kebijakan," ucap dia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan bakal memberlakukan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Nantinya, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.
Sebelum menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah akan memberikan sosialisasi selama dua minggu terhitung dari Senin (27/6/2022)
"Kita secara resmi telah mengubah kebijakan minyak goreng curah dari yang terjadi berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban warga domestik (DPO). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangka," ujar Luhut dalam konferensi pers pada Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: 6 Cara Penjual Daftarkan Penjualan Minyak Goreng di PeduliLindungi
Diprotes
Sebelumnya sejumlah pedagang di Kota Makassar belum tahu soal kebijakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk membeli minyak goreng. Mereka mengaku bingung dengan aturan tersebut.
Salah satu pedagang di pasar Daya Kota Makassar, Amin Sikki mengaku tak tahu menahu soal aplikasi Peduli Lindungi untuk membeli minyak. Selama ini, dirinya hanya membeli minyak goreng curah di agen dan menjualnya kembali.
"Saya belum tahu soal itu Peduli Lindungi. Saya punya HP tapi untuk menelpon saja," ujarnya, Senin, 27 Juni 2022.
Protes juga datang dari wakil rakyat di Senayan.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun pun memprotes kebijakan ini. Menurutnya banyak dari masyarakat, khususnya yang berada di desa tidak memiliki telepon genggam atau internet.
Dirinya pun meminta kepada pemerintah untuk mempersiapkan solusi konkret lainnya selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kalau di desa kan masyarakat pra sejahtera kesulitan akses pakai PeduliLindungi, ada yang tidak punya HP, internet tidak ada. Pemerintah harus buat alternatif, jangan kaku, pemerintah harus punya solusi lain," ujar Rudi dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Berita Terkait
-
Teken MoU Hari Ini, Pemprov DKI Bakal Bangun Pabrik Minyak Goreng Senilai Rp150 Miliar Bareng Jabar dan Jateng
-
6 Cara Penjual Daftarkan Penjualan Minyak Goreng di PeduliLindungi
-
Pemerintah Jabar Muluskan Kebijakan Pembelian Migor Curah lewat aplikasi
-
Terpopuler: Emak-emak di Depok Cari Sisa Minyak Goreng Curah, Soal Izin Holywings Nikita Mirzani Seret Sejumlah Nama
-
Pedagang Keluhkan Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Sebut Merepotkan
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total
-
Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok