Suara.com - Kebijakan baru untuk mengontrol ketersediaan minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter dilakukan dengan mewajibkan pembelian melalui aplikasi PeduliLindungi.
Pedagang dan pembeli sama-sama harus beradaptasi dengan kebijakan baru ini, termasuk cara penjual daftarkan penjualan minyak goreng di PeduliLindungi. Pasalnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan ini mulai Juli 2022 atau pekan depan.
Bagi anda yang bekerja sebagai pedagang minyak goreng curah dan masih bingung bagaimana cara mendaftarkan barang dagangan berikut langkah-langkahnya. Langkah ini sebenarnya cukup sederhana karena pembeli cukup melakukan scan QR Code dari aplikasi penjualan minyak goreng curah atau SIMIRAH 2.
1. Penjual melakukan pendaftaran di website https://simirah2.kemenperin.go.id/register
2. Penjual kemudian akan mendapatkan email akses untuk login di website SIMIRAH 2
3. Login ke website SIMIRAH 2 untuk memperoleh QR Code
4. klik Cetak QR PeduliLindungi
5. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan distributor 1 (D1) dan distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan minyak goreng curah dengan klik Terima pada SIMIRAH 2
6. Cetak QR code PeduliLindungi yang sudah diperoleh lalu pasang di toko untuk memudahkan konsumen ketika ingin membeli minyak goreng curah.
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Wajib Tunjukkan PeduliLindungi, Warga Depok: Bikin Ribet, Belum Antrenya
Langkah-langkah di atas akan membuat penjual minyak goreng curah terdaftar dalam sistem di PeduliLindungi. Selanjutnya penjual perlu melakukan langkah-langkah di bawah ini untuk menjual minyak goreng curah dengan PeduliLindungi.
1. Arahkan pembeli yang datang untuk membuka aplikasi PeduliLindungi. Pastikan pembeli memiliki aplikasi peduli lindungi dan penjual juga sudah mencetak QR Code tersebut
2. Pembeli wajib melakukan scan atau pindai dengan QR Code yang sudah ada di toko
3. Cek hasil scan yang telah dilakukan pembeli lewat ponsel pintarnya. Apabila ada tanda berwarna hijau, pembeli bisa melakukan pembelian minyak goreng curah maksimal 10 kg. Namun, jika muncul tanda berwarna merah, itu artinya konsumen tidak dapat membeli minyak goreng curah
Demikian cara penjual daftarkan penjualan minyak goreng di PeduliLindungi. Seperti diketahui, pemerintah menggencarkan sosialisasi terkait pemakaian aplikasi PeduliLindungi sejak Senin awal pekan ini. Setelah dua pekan, sistem pembelian minyak goreng dengan PeduliLindungi akan mulai diterapkan.
Pemakaian aplikasi PeduliLindungi bertujuan sebagai alat kontrol agar tidak ada penyimpangan di lapangan yang berakibat pada kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Berita Terkait
-
Pemerintah Jabar Muluskan Kebijakan Pembelian Migor Curah lewat aplikasi
-
Terpopuler: Emak-emak di Depok Cari Sisa Minyak Goreng Curah, Soal Izin Holywings Nikita Mirzani Seret Sejumlah Nama
-
Pedagang Keluhkan Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Sebut Merepotkan
-
Serba-serbi Keluhan Warga Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi dan NIK, Khawatir Buat Pinjol?
-
Beli Minyak Goreng Wajib Tunjukkan PeduliLindungi, Warga Depok: Bikin Ribet, Belum Antrenya
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM