Suara.com - Kebijakan baru untuk mengontrol ketersediaan minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter dilakukan dengan mewajibkan pembelian melalui aplikasi PeduliLindungi.
Pedagang dan pembeli sama-sama harus beradaptasi dengan kebijakan baru ini, termasuk cara penjual daftarkan penjualan minyak goreng di PeduliLindungi. Pasalnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan ini mulai Juli 2022 atau pekan depan.
Bagi anda yang bekerja sebagai pedagang minyak goreng curah dan masih bingung bagaimana cara mendaftarkan barang dagangan berikut langkah-langkahnya. Langkah ini sebenarnya cukup sederhana karena pembeli cukup melakukan scan QR Code dari aplikasi penjualan minyak goreng curah atau SIMIRAH 2.
1. Penjual melakukan pendaftaran di website https://simirah2.kemenperin.go.id/register
2. Penjual kemudian akan mendapatkan email akses untuk login di website SIMIRAH 2
3. Login ke website SIMIRAH 2 untuk memperoleh QR Code
4. klik Cetak QR PeduliLindungi
5. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan distributor 1 (D1) dan distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan minyak goreng curah dengan klik Terima pada SIMIRAH 2
6. Cetak QR code PeduliLindungi yang sudah diperoleh lalu pasang di toko untuk memudahkan konsumen ketika ingin membeli minyak goreng curah.
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Wajib Tunjukkan PeduliLindungi, Warga Depok: Bikin Ribet, Belum Antrenya
Langkah-langkah di atas akan membuat penjual minyak goreng curah terdaftar dalam sistem di PeduliLindungi. Selanjutnya penjual perlu melakukan langkah-langkah di bawah ini untuk menjual minyak goreng curah dengan PeduliLindungi.
1. Arahkan pembeli yang datang untuk membuka aplikasi PeduliLindungi. Pastikan pembeli memiliki aplikasi peduli lindungi dan penjual juga sudah mencetak QR Code tersebut
2. Pembeli wajib melakukan scan atau pindai dengan QR Code yang sudah ada di toko
3. Cek hasil scan yang telah dilakukan pembeli lewat ponsel pintarnya. Apabila ada tanda berwarna hijau, pembeli bisa melakukan pembelian minyak goreng curah maksimal 10 kg. Namun, jika muncul tanda berwarna merah, itu artinya konsumen tidak dapat membeli minyak goreng curah
Demikian cara penjual daftarkan penjualan minyak goreng di PeduliLindungi. Seperti diketahui, pemerintah menggencarkan sosialisasi terkait pemakaian aplikasi PeduliLindungi sejak Senin awal pekan ini. Setelah dua pekan, sistem pembelian minyak goreng dengan PeduliLindungi akan mulai diterapkan.
Pemakaian aplikasi PeduliLindungi bertujuan sebagai alat kontrol agar tidak ada penyimpangan di lapangan yang berakibat pada kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Berita Terkait
-
Pemerintah Jabar Muluskan Kebijakan Pembelian Migor Curah lewat aplikasi
-
Terpopuler: Emak-emak di Depok Cari Sisa Minyak Goreng Curah, Soal Izin Holywings Nikita Mirzani Seret Sejumlah Nama
-
Pedagang Keluhkan Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Sebut Merepotkan
-
Serba-serbi Keluhan Warga Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi dan NIK, Khawatir Buat Pinjol?
-
Beli Minyak Goreng Wajib Tunjukkan PeduliLindungi, Warga Depok: Bikin Ribet, Belum Antrenya
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Panduan Lengkap Aktivasi Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan 2025-2026
-
Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN
-
Target Swasembada Gula Putih 2026, Mentan Bakal Bongkar 300 Ribu Hektare Lahan Tebu
-
Mulai 2026, Utang ke Pinjol Bakal Lebih Ketat
-
Target Harga CUAN Usai Borong Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Terus Salurkan Bantuan, BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera
-
OSL Group Perkuat Jejak Global, Bawa Standar Kepatuhan Hong Kong ke Pasar Kripto RI
-
Efek Domino Logam Mulia, Harga Minyak Dunia Melandai
-
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Tetap Kuat di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari ini, Dibanderol Rp 2,5 Juta per Gram