Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menekankan bahwasanya kajian ganja untuk pengobatan atau medis jangan disalahartikan untuk kesenangan atau rekreasi.
Pernyataan tersebut ditegaskan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Ia mengemukakan, melakukan relaksasi ganja untuk medis hanya cukup mengubah pasal 8 ayat 1 dalam Undang-undang (UU) Narkotika.
"Nah, sebetulnya kalau diperlukan dalam UU Narkotika itu relaksasinya dalam bentuk perubahan dari pasal 8 ayat 1 UU Narkotika, sekarang UU 35 tahun 2009," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Arsul menyampaikan, dalam pasal 8 ayat 1 UU Narkotika ganja kekinian masih masuk dalam kategori golongan 1 daftar narkotika berbahaya dan dilarang untuk penggunaan medis. Ia mengatakan, memang DPR dalam melakukan kajian ganja untuk medis perlu melibatkan para ahli kesehatan.
"Maka kami harus melakukan kajian, kajiannya tentu dengan mendengarkan melibatkan para ahli kesehatan, dokter, orang-orang yang farmakolog," tuturnya.
Jika nantinya DPR sudah melakukan kesepakatan melakukan revisi UU Narkotika dan para ahli kesehatan juga sudah memberikan lampu hijau, Arsul mengemukakan, maka penggunaan ganja untuk medis harus dilakukan secara ketat.
"Maka yang diperlukan perubahan seperti ini, bahwa narkotika golongan 1 dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan dengan syarat-syarat yang ketat sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundangan," tuturnya.
"Artinya kita melakukan sedikit pergeseran relaksasi politik hukum kita yang terkait dengan ganja," sambungnya.
Wakil Ketua MPR ini juga menegaskan, jika aturan sudah siap maka tidak boleh ada pelebaran makna ganja digunakan untuk kesenangan. Ganja ditegaskan hanya untuk kepentingan medis.
Baca Juga: Selain Bahas KTT G20, Lawatan Jokowi ke Tiongkok Juga Bahas Ini
"Tetapi yang harus juga dipegangkan adalah bahwa ini tidak boleh membuka ganja untuk kesenangan untuk leisure. Jadi tidak ada cerita tentang Cannabis for leisure. Tidak ada itu. Ini semata-mata demi untuk medis dan itu pun ada syarat-syarat yang ketat supaya tidak ada penyalahgunaan nantinya," tegasnya.
Viral
Sebelumnya, seorang ibu yang menginginkan minyak CBD (Cannabidiol) untuk mengobati anaknya yang mengidap cerebral palsy pada bagian otak telah menjadi simbol perjuangan untuk melegalkan ganja untuk keperluan medis.
Foto Santi Warastuti memegang papan bertuliskan 'Tolong, anakku butuh ganja medis' saat acara car free day di Bundaran HI, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu menjadi viral. Santi tampak berdiri di samping putrinya, Pika, yang duduk di kursi roda.
Perempuan tersebut menyeru supaya Mahkamah Konstitusi segera memberikan putusan dalam upaya uji materi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dilayangkan olehnya serta sejumlah orang tua pasien cerebral palsy dan lembaga swadaya masyarakat.
Uji materi yang diajukan pada November 2020 itu bertujuan supaya Narkotika Golongan I, termasuk ganja, dapat digunakan untuk kepentingan penelitian dan pelayanan kesehatan atau terapi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
-
Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur
-
H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur
-
Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan
-
Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon
-
Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak
-
Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen