Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur tahun 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
Syahri Mulyo diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan Syahri dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Tulungagung.
Syahri merupakan terpidana dalam kasus korupsi yang kini proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Selain Syahri, KPK telah meminta keterangan eks Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. Ia juga terpidana kasus korupsi. Penyidik turut memeriksa Supriyono di Lapas Klas 1 Surabaya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pemeriksaan keduanya mengenai proses usulan anggaran bantuan keuangan di Pemprov Jawa Timur.
"Dikonfirmasi antara lain dengan proses pengusulan dalam mendapatkan anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).
KPK diketahui tengah mengusut dugaan suap anggaran bantuan di Pemprov Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Tulungagung.
"Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," ujar Ali dikonfirmasi, Selasa (28/6).
Meski begitu, kata Ali, pihaknya belum dapat menyampaikan kontruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan menyampaikan setelah mempunyai bukti kuat serta melakukan upaya penangkapan.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti 40 Hari
"Saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!