Suara.com - Polda Metro Jaya segera memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur di Twitter miliki Roy Suryo yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pemeriksaan terhadap Roy Suryo akan dilakukan setelah penyidik memeriksa ahli bahasa, ahli agama dan ahli media sosial.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap saudra Roy Suryo. Maka nanti akan disampaikan kapan untuk pemanggilannya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta,Rabu (29/6/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa kasus dugaan penistaan agama ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.
"Iya (ditemukan adanya unsur pidana). Kan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Dedi menyebut kasus ini juga telah dilimpahkan penyidik Dittipisiber Bareskrim Polri ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pelimpahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan terkait kasus tersebut yang juga tengah ditangani Polda Metro Jaya atas laporan dari pihak lain.
"Nanti Polda Metro Jaya akan diasistensi oleh Direktorat Siber Bareskrim untuk tetap konsern, fokus, dan akan mengaupdate penanganan kasus perkaranya," katanya.
Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri awalnya melaporkan akun Twitter milik RoySuryo, @KRMTRoySUryo2 ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporannya, Kevin mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dia menilai tindakan Roy Suryo turut serta menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.
Baca Juga: Tak Terima Holywings Ditutup, Nikita Mirzani Seret Nama Razman Arif Nasution Hingga Roy Suryo
Selain Kevin, seseorang atas nama Herna Sutana juga melaporkan Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Dalam laporannya, Herna mempersangkakan pasal yang sama sebagaimana laporan yang dilayangkan Kevin ke Bareskrim Polri.
"Kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata Herna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Herna mengungkap bahwa foto yang editan yang diunggah oleh Roy Suryo bukan merupakan stupa. Melainkan, patung Budha.
"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Budha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," ungkapnya.
Terkait pernyataan maaf Roy Suryo dan sikapnya menghapus unggahan tersebut menurut Herna juga tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum. Dia berharap yang bersangkutan bisa diproses hukum sebagaimana pelaku dalam kasus-kasus dugaan penghinaan terhadap agama lainnya.
Berita Terkait
-
Tak Terima Holywings Ditutup, Nikita Mirzani Seret Nama Razman Arif Nasution Hingga Roy Suryo
-
Kasus Meme Candi Borobudur, Roy Suryo Janji Bersikap Kooperatif Bantu Penyelidikan Polisi
-
Kasus Meme Candi Borobudur Naik Penyidikan, Roy Suryo Bilang Begini
-
Soroti Kasus Roy Suryo Terkait Meme Stupa Berwajah Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Penistaan Agama
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?