Suara.com - Aplikasi MyPertamina merupakan terobosan baru dalam sistem pembelian bahan bakar minyak. PT Pertamina Persero akan melakukan uji coba Bahan Bakar Minyak lewat aplikasi MyPertamina. Untuk menggunakan aplikasi MyPertamina, terdapat kriteria kendaraan kendaraan roda 4 yang wajib memakainya. Berikut ini kriteria kendaraan yang wajib pakai MyPertamina.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menegaskan bahwa konsumen yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar bisa mendaftar MyPertamina
"Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudia menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," papar Alfian.
Sementara itu untuk kendaraaan mewah tidak berhak untuk menggunakan BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite. Adapun kendaraan roda empat yang tergolong mewah yakni kapasitas di atas 2000 cc dan memiliki kadar oktan RON 90.
Kebijakan ini sementara tidak berlaku untuk sepeda motor sesuai dengan penjelasan Corporate Secretary Pertamina, Irto Ginting, “Pendaftaran untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Untuk sementara tidak (berlaku) sepeda motor,"
Terdapat 11 provinsi yang diwajibkan menggunakan MyPertamina lebih awal dalam pembelian Solar dan Pertalite yakni:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kabupaten Agam
3. Kabupaten Padang Panjang
Baca Juga: Aplikasi MyPertamina Bakal Jadi Syarat Pembelian LPG Subsidi
4. Kabupaten Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kabupaten Ciamis
9. Kota Manado
Tag
Berita Terkait
-
Aplikasi MyPertamina Bakal Jadi Syarat Pembelian LPG Subsidi
-
Bolehkah Menggunakan HP di SPBU? Oh Ternyata Selama Ini...
-
Berikut Daftar Mobil yang Dilarang Beli Pertalite
-
Kendaraan di Kota Jogja Wajib Gunakan MyPertamina per 1 Juli? Begini Penjelasannya
-
Daftar Kategori Mobil Mewah yang Dilarang Beli BBM Pertalite
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim