Suara.com - Aplikasi MyPertamina merupakan terobosan baru dalam sistem pembelian bahan bakar minyak. PT Pertamina Persero akan melakukan uji coba Bahan Bakar Minyak lewat aplikasi MyPertamina. Untuk menggunakan aplikasi MyPertamina, terdapat kriteria kendaraan kendaraan roda 4 yang wajib memakainya. Berikut ini kriteria kendaraan yang wajib pakai MyPertamina.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menegaskan bahwa konsumen yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar bisa mendaftar MyPertamina
"Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudia menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," papar Alfian.
Sementara itu untuk kendaraaan mewah tidak berhak untuk menggunakan BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite. Adapun kendaraan roda empat yang tergolong mewah yakni kapasitas di atas 2000 cc dan memiliki kadar oktan RON 90.
Kebijakan ini sementara tidak berlaku untuk sepeda motor sesuai dengan penjelasan Corporate Secretary Pertamina, Irto Ginting, “Pendaftaran untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Untuk sementara tidak (berlaku) sepeda motor,"
Terdapat 11 provinsi yang diwajibkan menggunakan MyPertamina lebih awal dalam pembelian Solar dan Pertalite yakni:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kabupaten Agam
3. Kabupaten Padang Panjang
Baca Juga: Aplikasi MyPertamina Bakal Jadi Syarat Pembelian LPG Subsidi
4. Kabupaten Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kabupaten Ciamis
9. Kota Manado
Tag
Berita Terkait
-
Aplikasi MyPertamina Bakal Jadi Syarat Pembelian LPG Subsidi
-
Bolehkah Menggunakan HP di SPBU? Oh Ternyata Selama Ini...
-
Berikut Daftar Mobil yang Dilarang Beli Pertalite
-
Kendaraan di Kota Jogja Wajib Gunakan MyPertamina per 1 Juli? Begini Penjelasannya
-
Daftar Kategori Mobil Mewah yang Dilarang Beli BBM Pertalite
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK