Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal belum melakukan penahanan terhadap staf Alfamidi Kota Ambon, Amri yang sudah berstatus tersangka dalam kasus suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Amri sebetulnya sudah diperiksa oleh penyidik KPK, pada Selasa (28/6/2022) kemarin. Ia diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Richard.
Amri ditelisik penyidik KPK mengenai sumber uang terkait izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon yang diterima oleh Richard.
Plt juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut alasan belum menahan Amri sebagai bentuk startegi dalam penyidikan.
"Bagian dari strategi penyidikan," ucap Ali dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).
Menurut Ali, untuk penahanan Amri tentunya menjadi sepenuhnya kewenangan penyidik antirasuah.
"Soal teknis kapan dilakukan penahanan merupakan kewenangan sepenuhnya tim penyidik," ucapnya
Ali pun menjelaskan bahwa Amri dalam serangkaian pemeriksaan oleh penyidik cukup kooperatif memberikan keterangan.
"Sejauh ini yang bersangkutan juga cukup koperatif. Namun pada saatnya bila proses penyidikan dianggap cukup kami pastikan juga dilakukan penahanan," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Telusuri Sumber Uang Suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Karyawan Alfamidi Jadi Tersangka
Diketahui, selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK tengah menelisik dugaan aliran sejumlah uang yang diminta oleh tersangka Richard dari sejumlah proyek di SKPD kota Ambon.
Tag
Berita Terkait
-
Penyidikan, KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti Cs hingga 40 Hari, Ini Alasannya
-
KPK Telusuri Sumber Uang Suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Karyawan Alfamidi Jadi Tersangka
-
Kasus Korupsi e-KTP, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Kembali Dipanggil KPK
-
Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek e-KTP
-
Periksa Staf Alfamidi Kota Ambon, KPK Cecar Sumber Uang yang Mengalir ke Wali Kota Ambon Richard
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang