Suara.com - Sudah lazim di Indonesia, anak-anak di bawah umur dibiarkan mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Kejadian di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, baru-baru ini menjadi pemberitaan media ketika anak yang masih berusia 12 tahun membawa sepeda motor Honda Vario dan menjadi korban perampasan di jalan raya. Bukan hanya sepeda motor yang diambil pelaku kejahatan, telepon selulernya juga direbut.
Korban berinisial J ketika itu memboncengkan temannya, S yang setahun lebih tua. Di Jalan PLTU, Desa Wadung, yang sepi, dua pelaku menghentikan mereka.
Pelaku berpura-pura ingin diantarkan ke alamat seseorang, tetapi di tengah perjalanan mereka dipaksa meninggalkan sepeda motor Honda Vario setelah ponsel J diambil secara paksa.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenu dan sekarang sedang dalam penyelidikan, kata Kapolsek Jenu AKP Gunawan Wibisono dalam laporan Beritajatim.
Anak-anak dibiarkan membawa sepeda motor sendiri selain membahakan diri mereka sendiri, secara hukum juga tidak diperbolehkan.
Situs Tribratanews yang dikelola Polri menjelaskan berdasarkan UU, perilaku anak-anak ini dapat dijerat beberapa pasal dalam peraturan lalu lintas. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II. Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor anak-anak ini dapat dikenali pasal 281 yang berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Apabila dari kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal.
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Tersangka dan Ditahan Usai Aniaya Pegawai Zaskia Adya Mecca: Praka NC Kini Ngaku Cuma Salah Paham
-
Istri Arya Daru Siap Bongkar Kejanggalan Kematian Suami di DPR Hari Ini, Termasuk Temuan Kondom
-
Reklame Israel Jejerkan Prabowo dengan Netanyahu-Trump, Dandhy Laksono: Antek Asing yang Malu-malu
-
Kemensos Kirim Tagana dan Bantuan Darurat untuk Korban Ambruknya Ponpes di Sidoarjo
-
Paranoia Kekuasaan dalam Sastra: Ketika Narasi Kiri Menjadi Teror dan Tabu di Era Orde Baru
-
Berkeliaran di Jalan, Heboh Warga di Duren Sawit Jaktim Pamer Punya Banyak Burung Merak, Kok Bisa?
-
Kuota Haji Tambahan di Kemenag Diklaim Sesuai UU, Begini Kata Pakar!
-
Bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia, PLN Buka Lowongan Kerja Lewat Rekrutmen Umum
-
Prabowo Sebut Program MBG Ciptakan 1,5 Juta Lapangan Kerja Baru
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda