Suara.com -
Sidang perkara dugaan kekerasan terhadap Youtuber M. Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022) hari ini. Dua orang saksi turut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam agenda sidang lanjutan kasus yang menyeret jenderal polisi bintang dua itu.
Kedua saksi merupakan tahanan yang meringkuk di Rutan Bareskrim Polri. Mereka adalah Herly Gusjati Riyanto dan Maulana Albert Wijaya.
"Kedua saksi bersedia ya di sumpah untuk membeikan keterangan yang sejujur-jujurnya?" tanya ketua majelis hakim, Djuyamto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Siang yang mulia," kata mereka berdua.
Saat ini, kedua saksi sedang memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap Kece pada Agustus 2021 lalu.
Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
-
Momen Irjen Napoleon dan M Kece Berpelukan saat Hakim Minta Reka Ulang Momen di Video
-
Irjen Napoleon Sempat Tampar M Kece Karena Ngaku Atheis
-
Diminta Hakim Reka Ulang Momen di Video, Irjen Napoleon dan M Kece Berpelukan
-
M Kece ke Irjen Napoleon: Saya Selalu Doakan Jadi Jenderal Nomor Satu, Tapi Jangan Kekerasan
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun