Suara.com -
Sidang perkara dugaan kekerasan terhadap Youtuber M. Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022) hari ini. Dua orang saksi turut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam agenda sidang lanjutan kasus yang menyeret jenderal polisi bintang dua itu.
Kedua saksi merupakan tahanan yang meringkuk di Rutan Bareskrim Polri. Mereka adalah Herly Gusjati Riyanto dan Maulana Albert Wijaya.
"Kedua saksi bersedia ya di sumpah untuk membeikan keterangan yang sejujur-jujurnya?" tanya ketua majelis hakim, Djuyamto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Siang yang mulia," kata mereka berdua.
Saat ini, kedua saksi sedang memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap Kece pada Agustus 2021 lalu.
Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
-
Momen Irjen Napoleon dan M Kece Berpelukan saat Hakim Minta Reka Ulang Momen di Video
-
Irjen Napoleon Sempat Tampar M Kece Karena Ngaku Atheis
-
Diminta Hakim Reka Ulang Momen di Video, Irjen Napoleon dan M Kece Berpelukan
-
M Kece ke Irjen Napoleon: Saya Selalu Doakan Jadi Jenderal Nomor Satu, Tapi Jangan Kekerasan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis