Suara.com - Ombudsman RI menemukan adanya sejumlah dugaan maladministrasi dalam proses integrasi dan peralihan pegawai pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ombudsman juga memberikan tindakan korektif kepada BRIN serta Menpan RB yang harus dijalankan dalam 30 hari ke depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Awalnya, Ombudsman RI menerima laporan dari Perhimpunan Periset Indonesia pada 4 Februari 2022 lalu.
"Selain itu juga ada individu-individu yang melaporkan hal yang sama sehingga Ombudsman bergerak melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait proses peralihan pegawai pada BRIN ini," kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Menurut Robert, ada tiga temuan Ombudsman RI. Pertama mengenai proses peralihan pegawai yang diduga adanya penyimpangan prosedur oleh pihak BRIN. Sepatutnya, peralihan pegawai adalah kewenangan Kemenpan RB sesuai amanat UU.
Selanjutnya, kata Robert, dilakukan pengadministrasian oleh lembaga yang mengurusi administrasi kepegawaian. Berdasarkan hasil Investigasi, kata Robert, BRIN tidak siap dalam menerima peralihan pegawai. Dalam hal ini dibuktikan dengan banyaknya peneliti yang tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian karena terkendala aset, struktur organisasi dan anggaran.
Kedua, kata Robert, dalam temuan Ombudsman RI terkait proses peralihan aset bahwa kementerian atau lembaga langsung berkoordinasi dengan BRIN dan tidak melalui koordinasi kelembagaan yang berwenang dalam urusan pengelolaan aset dan kekayaan negara, yakni Kementerian Keuangan.
"Selain itu, aset atau alat kerja penelitian di beberapa kementerian dan lembaga tidak dapat dialihkan langsung ke BRIN karena masih digunakan dan difungsikan untuk mendukung kerja oleh instansi asal," ungkap Robert.
Terakhir, kata Robert, temuan mengenai kesejahteraan pegawai. Di mana BRIN tidak optimal dalam pelayanan hak administrasi kepegawaian terhadap pegawai yang sedang berproses naik golongan atau jabatan.
"Dampaknya, hak normatif kepegawaian tidak dapat diterima oleh pegawai karena kendala administratif seperti pemberian THR dan tunjangan lainnya," kata Robert.
Baca Juga: Smart Agriculture dengan Pemanfaatan Sains Data
Terkait temuan tersebut, Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kepada BRIN dan Kemenpan RB untuk melakukan tindakan korektif. Jika tidak dilaksanakan, maka Ombudman akan meningkat statusnya menjadi rekomendasi.
"Namun kami tidak berharap seperti itu, kami berharap tindakan korektif dari Ombudsman bisa dilaksanakan oleh BRIN dan Kemenpan RB."
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu