Suara.com - Ombudsman RI menemukan adanya sejumlah dugaan maladministrasi dalam proses integrasi dan peralihan pegawai pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ombudsman juga memberikan tindakan korektif kepada BRIN serta Menpan RB yang harus dijalankan dalam 30 hari ke depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Awalnya, Ombudsman RI menerima laporan dari Perhimpunan Periset Indonesia pada 4 Februari 2022 lalu.
"Selain itu juga ada individu-individu yang melaporkan hal yang sama sehingga Ombudsman bergerak melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait proses peralihan pegawai pada BRIN ini," kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Menurut Robert, ada tiga temuan Ombudsman RI. Pertama mengenai proses peralihan pegawai yang diduga adanya penyimpangan prosedur oleh pihak BRIN. Sepatutnya, peralihan pegawai adalah kewenangan Kemenpan RB sesuai amanat UU.
Selanjutnya, kata Robert, dilakukan pengadministrasian oleh lembaga yang mengurusi administrasi kepegawaian. Berdasarkan hasil Investigasi, kata Robert, BRIN tidak siap dalam menerima peralihan pegawai. Dalam hal ini dibuktikan dengan banyaknya peneliti yang tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian karena terkendala aset, struktur organisasi dan anggaran.
Kedua, kata Robert, dalam temuan Ombudsman RI terkait proses peralihan aset bahwa kementerian atau lembaga langsung berkoordinasi dengan BRIN dan tidak melalui koordinasi kelembagaan yang berwenang dalam urusan pengelolaan aset dan kekayaan negara, yakni Kementerian Keuangan.
"Selain itu, aset atau alat kerja penelitian di beberapa kementerian dan lembaga tidak dapat dialihkan langsung ke BRIN karena masih digunakan dan difungsikan untuk mendukung kerja oleh instansi asal," ungkap Robert.
Terakhir, kata Robert, temuan mengenai kesejahteraan pegawai. Di mana BRIN tidak optimal dalam pelayanan hak administrasi kepegawaian terhadap pegawai yang sedang berproses naik golongan atau jabatan.
"Dampaknya, hak normatif kepegawaian tidak dapat diterima oleh pegawai karena kendala administratif seperti pemberian THR dan tunjangan lainnya," kata Robert.
Baca Juga: Smart Agriculture dengan Pemanfaatan Sains Data
Terkait temuan tersebut, Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kepada BRIN dan Kemenpan RB untuk melakukan tindakan korektif. Jika tidak dilaksanakan, maka Ombudman akan meningkat statusnya menjadi rekomendasi.
"Namun kami tidak berharap seperti itu, kami berharap tindakan korektif dari Ombudsman bisa dilaksanakan oleh BRIN dan Kemenpan RB."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'