Suara.com - Ombudsman RI menemukan adanya sejumlah dugaan maladministrasi dalam proses integrasi dan peralihan pegawai pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ombudsman juga memberikan tindakan korektif kepada BRIN serta Menpan RB yang harus dijalankan dalam 30 hari ke depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Awalnya, Ombudsman RI menerima laporan dari Perhimpunan Periset Indonesia pada 4 Februari 2022 lalu.
"Selain itu juga ada individu-individu yang melaporkan hal yang sama sehingga Ombudsman bergerak melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait proses peralihan pegawai pada BRIN ini," kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Menurut Robert, ada tiga temuan Ombudsman RI. Pertama mengenai proses peralihan pegawai yang diduga adanya penyimpangan prosedur oleh pihak BRIN. Sepatutnya, peralihan pegawai adalah kewenangan Kemenpan RB sesuai amanat UU.
Selanjutnya, kata Robert, dilakukan pengadministrasian oleh lembaga yang mengurusi administrasi kepegawaian. Berdasarkan hasil Investigasi, kata Robert, BRIN tidak siap dalam menerima peralihan pegawai. Dalam hal ini dibuktikan dengan banyaknya peneliti yang tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian karena terkendala aset, struktur organisasi dan anggaran.
Kedua, kata Robert, dalam temuan Ombudsman RI terkait proses peralihan aset bahwa kementerian atau lembaga langsung berkoordinasi dengan BRIN dan tidak melalui koordinasi kelembagaan yang berwenang dalam urusan pengelolaan aset dan kekayaan negara, yakni Kementerian Keuangan.
"Selain itu, aset atau alat kerja penelitian di beberapa kementerian dan lembaga tidak dapat dialihkan langsung ke BRIN karena masih digunakan dan difungsikan untuk mendukung kerja oleh instansi asal," ungkap Robert.
Terakhir, kata Robert, temuan mengenai kesejahteraan pegawai. Di mana BRIN tidak optimal dalam pelayanan hak administrasi kepegawaian terhadap pegawai yang sedang berproses naik golongan atau jabatan.
"Dampaknya, hak normatif kepegawaian tidak dapat diterima oleh pegawai karena kendala administratif seperti pemberian THR dan tunjangan lainnya," kata Robert.
Baca Juga: Smart Agriculture dengan Pemanfaatan Sains Data
Terkait temuan tersebut, Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kepada BRIN dan Kemenpan RB untuk melakukan tindakan korektif. Jika tidak dilaksanakan, maka Ombudman akan meningkat statusnya menjadi rekomendasi.
"Namun kami tidak berharap seperti itu, kami berharap tindakan korektif dari Ombudsman bisa dilaksanakan oleh BRIN dan Kemenpan RB."
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah