Suara.com - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Polres Kota Serang.
Hal tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Serang Kota yang menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Penetapan Tersangka
Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa aparat kepolisian bisa saja menjerat Nikita apabila telah memenuhi unsur.
"Ketika undang-undang sudah ada dan diundangkan, maka bisa diterapkan kepada warga negara. Terbukti semua yang memenuhi unsur bisa dijerat," ujar Sugeng dalam diskusi "UU ITE Payung Hukum Berbangsa dan Bernegara secara virtual, Kamis (30/6/2022).
Meski begitu, Sugeng menilai upaya aparat Polresta Serang Kota menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani hanya menghabiskan waktu dan energi.
Pasalnya kata dia, urusan pencemaran nama baik seharusnya menjadi urusan internal pihak pelapor Dito Mahendra dan Nikita Mirzani. Kendati demikian hal tersebut tetap dilaporkan ke Polresta Serang Kota karena Nikita Mirzani diduga melanggar aturan di UU ITE.
"Menurut saya menghabiskan waktu, menghabiskan sumber daya energi penegak hukum," tutur Sugeng.
Tak hanya itu, Sugeng menyebut media sosial saat ini dijadikan konten oleh sejumlah orang untuk menyerang satu sama lain yang berujung pada laporan di kepolisian. Sehingga kata dia menghabiskan waktu dan energi aparat penegak hukum.
"Banyak sampah di ruang publik yang diproduksi orang yang tidak terhormat. Di antara mereka itu merasa kehormatan diserang. Menghabiskan sumber daya penegak hukum. Tak ada edukasi yang bawa nilai filosofis," papar dia.
Baca Juga: Tyo Nugros Blak-blakan Ungkap Rahasia Awet Muda di Usia 51
Lebih lanjut, Sugeng meminta perlunya direvisi UU ITE.
"Pasal pencemaran nama baik dicabut, karena rentan ketika diterapkan mengukur perasaan orang. Akhirnya tersita sumber daya kita," papar Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng juga meminta, pemerintah untuk membersihkan konten-konten di media sosial yang tak bermutu dan tidak mengedukasi.
"Konten sampah itu di ruang publik bagaimana pemerintah membersihkan. Tak bermutu dan membuat anak terpengaruh," katanya
Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani terungkap usai kediaman sang artis didatangi penyidik Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022. Mereka saat itu bermaksud menjemput paksa Nikita yang tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Berita Terkait
-
UU ITE Dianggap Instrumen untuk Lindungi Warga hingga Martabat Pejabat, Setara Institute Singgung Kasus Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Unggah Foto Sambil Pegang Rokok dengan Belahan Dada Terbuka, Publik: Mirip Dewi Persik
-
Nikita Mirzani Pamer Sudah Bayar Pajak Ratusan Juta Malah Blunder, Netizen: Masih Kalah Sama Musuhnya
-
Menjadi Salah Satu Owner Holywings, Oh Segini Saham Milik Hotman Paris
-
Karyawan Terancam PHK Imbas Izin Holywings Dicabut Anies Baswedan, Politisi PKS: Ini Justru Membawa Hikmah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?