Suara.com - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Polres Kota Serang.
Hal tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Serang Kota yang menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Penetapan Tersangka
Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa aparat kepolisian bisa saja menjerat Nikita apabila telah memenuhi unsur.
"Ketika undang-undang sudah ada dan diundangkan, maka bisa diterapkan kepada warga negara. Terbukti semua yang memenuhi unsur bisa dijerat," ujar Sugeng dalam diskusi "UU ITE Payung Hukum Berbangsa dan Bernegara secara virtual, Kamis (30/6/2022).
Meski begitu, Sugeng menilai upaya aparat Polresta Serang Kota menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani hanya menghabiskan waktu dan energi.
Pasalnya kata dia, urusan pencemaran nama baik seharusnya menjadi urusan internal pihak pelapor Dito Mahendra dan Nikita Mirzani. Kendati demikian hal tersebut tetap dilaporkan ke Polresta Serang Kota karena Nikita Mirzani diduga melanggar aturan di UU ITE.
"Menurut saya menghabiskan waktu, menghabiskan sumber daya energi penegak hukum," tutur Sugeng.
Tak hanya itu, Sugeng menyebut media sosial saat ini dijadikan konten oleh sejumlah orang untuk menyerang satu sama lain yang berujung pada laporan di kepolisian. Sehingga kata dia menghabiskan waktu dan energi aparat penegak hukum.
"Banyak sampah di ruang publik yang diproduksi orang yang tidak terhormat. Di antara mereka itu merasa kehormatan diserang. Menghabiskan sumber daya penegak hukum. Tak ada edukasi yang bawa nilai filosofis," papar dia.
Baca Juga: Tyo Nugros Blak-blakan Ungkap Rahasia Awet Muda di Usia 51
Lebih lanjut, Sugeng meminta perlunya direvisi UU ITE.
"Pasal pencemaran nama baik dicabut, karena rentan ketika diterapkan mengukur perasaan orang. Akhirnya tersita sumber daya kita," papar Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng juga meminta, pemerintah untuk membersihkan konten-konten di media sosial yang tak bermutu dan tidak mengedukasi.
"Konten sampah itu di ruang publik bagaimana pemerintah membersihkan. Tak bermutu dan membuat anak terpengaruh," katanya
Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani terungkap usai kediaman sang artis didatangi penyidik Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022. Mereka saat itu bermaksud menjemput paksa Nikita yang tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Berita Terkait
-
UU ITE Dianggap Instrumen untuk Lindungi Warga hingga Martabat Pejabat, Setara Institute Singgung Kasus Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Unggah Foto Sambil Pegang Rokok dengan Belahan Dada Terbuka, Publik: Mirip Dewi Persik
-
Nikita Mirzani Pamer Sudah Bayar Pajak Ratusan Juta Malah Blunder, Netizen: Masih Kalah Sama Musuhnya
-
Menjadi Salah Satu Owner Holywings, Oh Segini Saham Milik Hotman Paris
-
Karyawan Terancam PHK Imbas Izin Holywings Dicabut Anies Baswedan, Politisi PKS: Ini Justru Membawa Hikmah
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?