Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta menilai rencana penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembelian minyak goreng curah tidak sesuai dengan peruntukannya. Rencana itu kata Sukamta juga tidak akan efektif untuk diterapkan.
Sukamta menegaskan sejak kehadirannya di tengah pandemi, PeduliLindungi sudah didesain untuk mengatasi Covid-19, bukan keperluan yang lainnya.
"Di situs pedulilindungi.id jelas disebutkan tujuan aplikasi PeduliLindungi untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)," kata Sukamta, Jumat (1/7/2022).
Menurutnya pertimbangan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah demi memitigasi penyelewengan di berbagai tempat hanya menjadi dalih dan mengada-ada.
Ia berujar bahwa pemerintah sebenarnya sudah mengetahui alasan dari kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran. Di mana hal itu bukan disebabkan karena adanya peningkatan jumlah konsumsi dari masyarakat.
Karena itu ia menegaskan penolakannya terhadap rencana penggunaan PeduliLindungi. Selain karena tidak efektif, rencana tersebut berpotensi melanggar HAM.
"Kalau aplikasi ini digunakan untuk melacak kemana larinya migor subsidi selain tidak efektif juga berpotensi langgar HAM karena melacak warga menggunakan data pribadi," kata Sukamta.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengatakan persoalan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng tidak akan terselesaikan dengan penggunaan PeduliLindungi.
"Belum lagi masih banyak warga yang tidak gunakan aplikasi berbasis internet. Saya rasa cukup dengan KTP untuk keperluan ini,”tandasnya.
Baca Juga: Terdakwa Pengemudi Truk Trailer Maut Pembawa Migran di Texas Diduga Pakai Narkoba
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron merasa miris atas rencana pemerintah mengatur pembelian minyak goreng curah menjadi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ia memandang rencana tersebut terkesan memberikan syarat tertentu bagi masyarakat untuk menjadi konsumen minyak goreng curah.
Padahal kata dia, Indonesia sebagai salah satu negara dengan komoditas minyak sawit terbesar di dunia.
"Menurut saya sangat ironis bahwa komoditas yang dihasilkan oleh negara kita bahkan terbesar di dunia, membeli saja harus pakai syarat," kata Herman kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Sebelumnya, Luhut mengubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat.
Selain pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK), penjualan minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berita Terkait
-
Beli Minyak Goreng Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Pedagang di Kota Pasuruan: Ribet
-
Protes Emak-emak di Pandeglang soal Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi: Kita Mau Beli Bukan Minta!
-
Pembelian Minyak Goreng dengan PeduliLindungi Dinilai Menyusahkan, Politisi Partai Golkar: Susah Kalau di Desa
-
Beli Minyak Goreng Harus Pakai PeduliLindungi, Pembeli Ngaku Kesulitan: Ribet Banget
-
Warga Keluhkan Penggunaan PeduliLindungi untuk Beli Migor: Hape Jadul Kerap Bermasalah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar