Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta menilai rencana penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembelian minyak goreng curah tidak sesuai dengan peruntukannya. Rencana itu kata Sukamta juga tidak akan efektif untuk diterapkan.
Sukamta menegaskan sejak kehadirannya di tengah pandemi, PeduliLindungi sudah didesain untuk mengatasi Covid-19, bukan keperluan yang lainnya.
"Di situs pedulilindungi.id jelas disebutkan tujuan aplikasi PeduliLindungi untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)," kata Sukamta, Jumat (1/7/2022).
Menurutnya pertimbangan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah demi memitigasi penyelewengan di berbagai tempat hanya menjadi dalih dan mengada-ada.
Ia berujar bahwa pemerintah sebenarnya sudah mengetahui alasan dari kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran. Di mana hal itu bukan disebabkan karena adanya peningkatan jumlah konsumsi dari masyarakat.
Karena itu ia menegaskan penolakannya terhadap rencana penggunaan PeduliLindungi. Selain karena tidak efektif, rencana tersebut berpotensi melanggar HAM.
"Kalau aplikasi ini digunakan untuk melacak kemana larinya migor subsidi selain tidak efektif juga berpotensi langgar HAM karena melacak warga menggunakan data pribadi," kata Sukamta.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengatakan persoalan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng tidak akan terselesaikan dengan penggunaan PeduliLindungi.
"Belum lagi masih banyak warga yang tidak gunakan aplikasi berbasis internet. Saya rasa cukup dengan KTP untuk keperluan ini,”tandasnya.
Baca Juga: Terdakwa Pengemudi Truk Trailer Maut Pembawa Migran di Texas Diduga Pakai Narkoba
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron merasa miris atas rencana pemerintah mengatur pembelian minyak goreng curah menjadi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ia memandang rencana tersebut terkesan memberikan syarat tertentu bagi masyarakat untuk menjadi konsumen minyak goreng curah.
Padahal kata dia, Indonesia sebagai salah satu negara dengan komoditas minyak sawit terbesar di dunia.
"Menurut saya sangat ironis bahwa komoditas yang dihasilkan oleh negara kita bahkan terbesar di dunia, membeli saja harus pakai syarat," kata Herman kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Sebelumnya, Luhut mengubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat.
Selain pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK), penjualan minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berita Terkait
-
Beli Minyak Goreng Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Pedagang di Kota Pasuruan: Ribet
-
Protes Emak-emak di Pandeglang soal Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi: Kita Mau Beli Bukan Minta!
-
Pembelian Minyak Goreng dengan PeduliLindungi Dinilai Menyusahkan, Politisi Partai Golkar: Susah Kalau di Desa
-
Beli Minyak Goreng Harus Pakai PeduliLindungi, Pembeli Ngaku Kesulitan: Ribet Banget
-
Warga Keluhkan Penggunaan PeduliLindungi untuk Beli Migor: Hape Jadul Kerap Bermasalah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi