News / Metropolitan
Jum'at, 01 Juli 2022 | 10:47 WIB
Ilustrasi jemaah haji (Unsplash/ibrahim uz)

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) melalui akun instagram resminya menjelaskan ada jenis barang-barang yang tidak boleh dibawa atau digunakan jemaah haji di tanah suci. Barang tidak boleh dibawa jemaah haji itu antara lain:

  1. Senjata tajam
  2. Perhiasan
  3. Uang tunai dalam jumlah berlebihan
  4. Barang yang mudah terbakar
  5. Peralatan yang mengandung gas
  6. Bahan peledak
  7. Barang yang berbahan magnet
  8. Cairan dalam botol seperti saus, kecap, dan sambal
  9. Makanan berbau menyengat
  10. Obat-obatan terlarang
  11. Gambar / VCD asusila dan sejenisnya

Load More