Suara.com - Apa itu mabit di Muzdalifah? Ternyata, makna dari mabit di Muzdalifah tidak hanya sekadar bermalam, lho. Mabit di Muzdalifah dan Mina termasuk dalam rangkaian ibadah sebelum melanjutkan ritual ibadah haji berikutnya.
Kegiatan mabit atau bermalam di Mina dan Muzdalifah ini bertujuan memberikan kesempatan kepada jamaah haji untuk beristirahat. Pasalnya, rangkaian kegiatan ibadah haji keesokan harinya sangat berat, yaitu melempar jumrah Aqabah di Mina. Untuk tahu mengenai apa itu mabit di Muzdalifah, simak artikel ini sampai selesai.
Di dalam buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah, karya Gus Arifin, disebutkan bahwa Mabit berasal dari kata "baata" seperti dalam kalimat "fii makaani baata", yang artinya bermalam. Sedangkan kata al-mabit berarti tempat menetap atau menginap di malam hari.
Jadi, mabit dapat diartikan berhenti sejenak atau bermalam beberapa hari, untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam pelaksanaan melontar Jumrah yang merupakan salah satu wajib ibadah haji. Mabit dilakukan dua tahap di dua tempat, yaitu di Muzdalifah dan di Mina.
Setelah matahari tenggelam (ketika masuk Magrib) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah), biasanyajamaah haji meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah. Di tempat inilah jamaah haji akan melaksanakan mabit (berhenti, istirahat, sholat Magrib dan Isya secara jamak takhir), sampai melewati tengah malam 10 Dzulhijjah. Bagi yang datang di Muzdalifah sebelum tengah malam, maka mereka harus menunggu sampai tengah malam.
Mabit dapat dilakukan dengan cara berhenti sejenak dalam kendaraan atau turun dari kendaraan. Di saat tersebut, para jamaah bisa memanfaatkannya untuk mencari kerikil di sekitar tempat kendaraan untuk melempar jumrah di Mina.
Setelah tengah malam menjelang fajar, para jamaah lantas bergerak menuju Mina untuk mabit, hingga tanggal 12 atau 13 Dzulhijjah.
Apa itu Mabit di Muzdalifah?
Baca Juga: Jelang Puncak Ibadah Haji 2022, KKHI Terjunkan 782 Tenaga Kesehatan dan Rompi Penurun Panas
Mabit di Muzdalifah ini akan dilakukan pada malam 10 Dzulhijjah selepas wukuf di Arafah. Di bagian sebelah barat dari Muzdalifah terletak Masy’aril Haram, yaitu Jabal Quzzah.
Sebagian Mufassir mengatakan, Masy’aril Haram adalah Muzdalifah seluruhnya. Di tempat inilah para jamaah melakukan mabit atau wukuf, minimal telah melewati tengah malam.
Sebenarnya, yang lebih utama adalah mabit dilakukan sampai selesai shalat Subuh sebelum berangkat ke Mina untuk melakukan Jumrah Aqobah.
Bagaimana Hukum Melaksanakan Mabit di Muzdalifah?
Para imam madzhab sependapat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya adalah wajib. Kecuali bagi seseorang yang mendapat udzur, misalnya bertugas melayani jamaah, sakit, merawat orang sakit, menjaga harta, dan lain sebagainya.
Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 198, yang artinya: “Setelah kamu meninggalkan Arafah maka berdzikirlah mengingat Allah SWT di Masy’aril Haram".
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Puncak Ibadah Haji 2022, KKHI Terjunkan 782 Tenaga Kesehatan dan Rompi Penurun Panas
-
Tak Perlu Khawatir, Menu Citarasa Nusantara Tetap Bisa Dinikmati Jemaah Haji Selama Armuzna
-
Mengintip Layanan WA Center Haji, Tempat Jemaah dan Keluarga Mencari Informasi
-
Mengenang Madinatul Hujjaj, Saksi Bisu Keriaan Ibadah Haji Indonesia Masa Lalu
-
Madinatul Hujjaj, Saksi Bisu Keriaan Ibadah Haji Indonesia Masa Lalu
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?