Suara.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan menyebutkan sejumlah kriteria hewan kurban sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Pertama, hewan yang sehat dan kuat sah untuk dikurbankan. "Jangan mengorbankan yang sakit," ujar Amirsyah, hari ini.
Kedua, hewan yang hanya mengalami gejala ringan PMK juga sah untuk dikurbankan.
"Bahwa kalau ada yang sudah mulai kelihatan gejala klinis sakit, misalnya sudah mulai keluar air liurnya atau ludahnya, kemudian kuku kakinya mulai melepuh intinya gejala masih ringan itu masih boleh, sah untuk dikorbankan," tutur Amirsyah.
Ketiga, hewan kurban yang telah mengalami gejala berat, seperti tubuh yang kurus dan tak mau makan, tidak sah dijadikan kurban.
"Sekarang hewan kurban sakitnya sudah parah. Contoh parahnya apa ya kurus, nggak mau makan, berdiri kagak bisa gitu ya, nah itu enggak boleh, tidak boleh untuk dijadikan kurban," kata dia.
Keempat, hewan kurban yang terkena PMK, kemudian diobati dan sembuh, dinyatakan sah dijadikan hewan kurban. Pemotongan kurban boleh dilakukan pada hari pertama Idul Adha, yaitu 9 sampai 10 dzulhijah dan tiga hari setelahnya atau di hari tasyrik.
"Atau sebaliknya, kalau dia sembuh di luar 10 sampai 3 hari tasyrik, maka tidak sah sebagai kurban hanya sedekah biasa," kata Amirsyah.
Masyarakat diminta MUI menyikapi wabah PMK secara proporsional dan profesional.
Baca Juga: Bacaan Niat Kurban Idul Adha dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
"Harus menyikapi ini secara proporsional dan profesional. itu artinya kita lihat secara proporsi, bagaimana mengatasi ini supaya tidak panik, tidak merasa bahwa ini kemudian menimbulkan kegundahan yang berkepanjangan. Karena bagi kita, setiap kali ada problem itu mesti ada solusi," katanya.
Berita Terkait
-
Refleksi MUI Soal Masa Depan Air di Jakarta: Tak Hanya Menghidupi, Tapi Juga Mempersatukan
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Fatwa Keras MUI di Tengah Demo Panas: Penjarahan Haram, Gaya Hedon Pejabat Juga Disorot
-
Tata Kelola Hewan Kurban Memprihatinkan! Cak Imin Dorong Jakarta Jadi Role Model
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap
-
Atasi Kemacetan Ragunan, Pramono Anung Bangun Parkir Bertingkat dan Hadirkan Wisata Malam
-
Dasco Minta Kader Gerindra Mulai Panaskan Mesin Politik: Tiga Tahun Lagi 2029
-
Dana Transfer Pusat Dipotong Rp15 T, Pramono Anung Minta Anak Buahnya Jangan Ngeluh