Suara.com - Menjelang hari raya Idul Adha 2022, banyak umat muslim yang bertanya, bagaimana hukum kurban untuk orang meninggal?
Berikut penjelasan hukum kurban untuk orang meninggal yang dirangkum dari laman NU Online. Mari kita simak di bawah ini.
Perlu diingatkan bahwa pada dasarnya, hukum kurban adalah sunnah muakkad, tapi khusus untuk Rasulullah SAW, hukumnya adalah wajib. Hal ini berdasar sabda yang salah satunya diriwayatkan oleh at-Tirmidzi:
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).
Kesunnahan dalam berkurban adalah sunnah kifayah yaitu jika salah satu dalam keluarga mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain.
Kesunahan berkurban ini hanya ditujukan kepada umat muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu, sesuai Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, hal. 588.
“Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.”
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal
Kemudian muncul pertanyaan tentang hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal. Biasanya hal ini dilalukan oleh pihak keluarga, sewaktu masih hidup, mendiang belum pernah berkurban.
Baca Juga: Daftar Harga Hewan Qurban 2022 untuk Idul Adha, Sapi dan Kambing Berapa?
Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, hal. 321)
Namun ada pandangan lain yang menyatakan boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal sebagaimana dikemukakan Abu al-Hasan al-Abbadi yang berdasar pada kurban untuk sedekah.
Seperti yang diketahui, bersedekah untuk orang yang telah meninggal adalah sah dan bisa memberikan kebaikan serta pahalanya bisa sampai kepada mereka sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)
Demikian penjelasan tentang hukum kurban untuk orang meninggal. Semoga informasi ini bermanfaat bagi umat muslim yang belum menemukan jawaban atas pertanyaan mereka.
Berita Terkait
-
Daftar Harga Hewan Qurban 2022 untuk Idul Adha, Sapi dan Kambing Berapa?
-
Apakah Puasa Dzulhijjah Harus 9 Hari Berturut-turut?
-
Idul Adha 2022 Kapan? Berikut Jadwalnya Menurut SIdang Isbat
-
Idul Adha 1443 H Muhammadiyah Dan Pemerintah Berbeda, Wapres Maruf Amin: Tidak Ada Masalah
-
Jokowi Sumbang Sapi Kurban Berbobot 1 Ton di Kabupaten Sigi
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Gelar SE dan MM Iriana Jokowi Dipermasalahkan, Dosan UMS Beri Kesaksian
-
Hati Ibunda Nadiem Makarim Hancur, Seret Nama Tom Lembong dan Hasto: Anak Kami Bersih!
-
Praperadilan Ditolak, Orang Tua Nadiem Kecewa Berat: Anak Kami Bersih, Ini Mematahkan Hati
-
Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Keluarga Menkeu Purbaya Diteror Santet?
-
Berhasil Minta Salinan Ijazah Jokowi ke KPU DKI, Roy Suryo Ngaku Dibantu Sosok Ini
-
Deretan Fakta Viral Mbah Tarman: Mahar Cek Rp3 Miliar Kosong, Eks Napi dan Dituduh Curi Motor Mertua
-
Bantah Ditanya 'Uang Haram' Korupsi Haji, Anggota DPRD Mojokerto Beberkan Ini Usai Diperiksa KPK
-
Erick Thohir: Indonesia akan Hadapi Gugatan Israel soal Atlet Dilarang di Kejuaraan Senam 2025
-
DJ Panda Diperiksa Rabu Lusa Soal Kasus Ancaman ke Erika Carlina, Polisi Ungkap Kisi-kisi Ini!
-
5 Fakta Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Roy Suryo Cs Beberkan Kejanggalan Mengejutkan