Suara.com - Menjelang hari raya Idul Adha 2022, banyak umat muslim yang bertanya, bagaimana hukum kurban untuk orang meninggal?
Berikut penjelasan hukum kurban untuk orang meninggal yang dirangkum dari laman NU Online. Mari kita simak di bawah ini.
Perlu diingatkan bahwa pada dasarnya, hukum kurban adalah sunnah muakkad, tapi khusus untuk Rasulullah SAW, hukumnya adalah wajib. Hal ini berdasar sabda yang salah satunya diriwayatkan oleh at-Tirmidzi:
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).
Kesunnahan dalam berkurban adalah sunnah kifayah yaitu jika salah satu dalam keluarga mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain.
Kesunahan berkurban ini hanya ditujukan kepada umat muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu, sesuai Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, hal. 588.
“Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.”
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal
Kemudian muncul pertanyaan tentang hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal. Biasanya hal ini dilalukan oleh pihak keluarga, sewaktu masih hidup, mendiang belum pernah berkurban.
Baca Juga: Daftar Harga Hewan Qurban 2022 untuk Idul Adha, Sapi dan Kambing Berapa?
Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, hal. 321)
Namun ada pandangan lain yang menyatakan boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal sebagaimana dikemukakan Abu al-Hasan al-Abbadi yang berdasar pada kurban untuk sedekah.
Seperti yang diketahui, bersedekah untuk orang yang telah meninggal adalah sah dan bisa memberikan kebaikan serta pahalanya bisa sampai kepada mereka sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)
Demikian penjelasan tentang hukum kurban untuk orang meninggal. Semoga informasi ini bermanfaat bagi umat muslim yang belum menemukan jawaban atas pertanyaan mereka.
Berita Terkait
-
Daftar Harga Hewan Qurban 2022 untuk Idul Adha, Sapi dan Kambing Berapa?
-
Apakah Puasa Dzulhijjah Harus 9 Hari Berturut-turut?
-
Idul Adha 2022 Kapan? Berikut Jadwalnya Menurut SIdang Isbat
-
Idul Adha 1443 H Muhammadiyah Dan Pemerintah Berbeda, Wapres Maruf Amin: Tidak Ada Masalah
-
Jokowi Sumbang Sapi Kurban Berbobot 1 Ton di Kabupaten Sigi
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
Terkini
-
Pramono Anung Tantang Gen Z Jakarta Atasi Macet dan Sampah, Hadiahnya Jalan-Jalan ke New York
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar