Suara.com - Kabar gembira bagi Anda yang tengah menanti program Kartu Prakerja. Karena pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 resmi dibuka sejak Minggu, 3 Juli 2022 kemarin. Jika berminat, ketahui terlebih dahulu syarat daftar Prakerja gelombang 35.
Informasi mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id . Syarat daftar Prakerja gelombang 35 selengkapnya, simak penjelasan ini.
"Gelombang 35 udah buka loh... Udah klik "Gabung Gelombang" belum? Yang belum daftar langsung daftar sekarang ya supaya bisa gabung gelombang," itulah pengumuman yang ditulis oleh admin @prakerja.go.id.
Bagi Anda yang sebelumnya telah memiliki akun dan sudah mengupdate data diri di website Kartu Prakerja tinggal klik gabung pada dasboard. Jika Anda belum memiliki akun, maka Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan syarat yang telah ditentukan.
Syarat pendaftaran kartu prakerja gelombang 35 ini sangatlah penting. Karena jika Anda tidak memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan kemungkinan tidak lolos akan semakin besar.
Momentum ini juga menjadi peluang bagi Anda yang belum pernah mendapatkan kesempatan untuk lolos program Kartu Prakerja. Nah, untuk Anda yang tertarik silahkan mendaftar agar tidak ketinggalan. Sebelum mendaftar, ketahui terlebih dulu syarat daftar Prakerja Gelombang 35 berikut.
Syarat Daftar Prakerja Gelombang 35
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya!
3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama masa pandemi COVID-19
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal mendaftar 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35
Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, berikut ini adalah cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 35:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
David Van Reybrouck Kritik Wacana Soeharto Jadi Pahlawan: Lupa Sejarah, Bahaya Besar!
-
Kronologi Truk Tanki 2.400 liter BBM Terbakar di Cianjur, Sebabkan Ledakan Mencekam
-
5 Fakta dan Pihak-pihak yang Terlibat Perang Sudan
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya