Suara.com - Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini tengah menjadi perhatian publik, menyusul laporan Majalah Tempo pada Sabtu lalu, (2/7/2022), yang menyatakan ada dugaan penyelewengan dana umat di sana.
Meski begitu, hingga kini tak sedikit orang yang masih memercayai ACT sebagai lembaga donasi yang amanah.
Nah, bagi Anda yang ingin mendonasikan sebagian dari harta yang di miliki ke yayasan kemanusiaan, Anda bisa menjadi donatur di Yayasan Kemanusiaan di ACT. Namun, ACT juga memberikan persyaratan tegas bagi para donatur mereka.
Sekilas tentang ACT
Yayasan kemanusian yang sudah di gagas dari sejak 2015 ini bergerak dalam program berbasis kemanusiaan hingga program berbasis spritual lainnya seperti Wakaf, Zakat dan Qurban.
Dari 2017, Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah mengembangkan program kemanusiaannya dari skala lokal menjadi skala internasional.
ACT global mengawali kiprahnya dalam setiap tragedi kemanusiaan di berbagai belahan dunia seperti bencana alam, kelaparan dan kekeringan, konflik dan peperangan, termasuk penindasan terhadap kaum minoritas di berbagai negara.
ACT juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga kemanusiaan untuk terlibat semua dengan berbekal pegalaman selama puluhan tahun di bidang kemanusiaan membuka edukasi bersama, membuka jaringan kemitraan global yang menjadi sarana kebersamaan.
Visi dari ACT Menjadikan organisasi kemanusiaan global yang profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik.
Baca Juga: Diduga Selewengkan Dana Umat, Warganet Bongkar Gaya Hidup Mewah Anak Bos ACT Hingga Doktrin Ekstrim
Dengan salah satu misinya adalah mengelola dan mengorganisir berbagai persoalan manusia secara terencana, terkonsep, terintegrasi, dan berkesinambungan sehingga menjadi formula ideal bagi mengatasi segala persoalan baik dalam skala lokasl, nasional, regional maupun global.
Dan jika Anda ingin ikut berdonasi di ACT, berikut persyaratannya yang dilansir dari situs resmi ACT, www.act.id:
- Mencermati segala informasi mengenai ide dan kampanye penggalangan dana yang dimuat dalam situs sebelum memberikan dukungan untuk berdonasi.
- Tidak memberikan informasi yang palsu atau menyesatkan atas segala halaman, tautan atau berbagai media lainnya dalam bentuk penggalangan dana di act.id.
- Bertanggung jawab atas donasi yang telah disalurkan dan menyadari konsekuensi bahwa act.id kemungkinan tidak dapat melaksanakan sebagian atau sepenuhnya atas kampanye dan imbalan yang telah dijanjikan sebelumya pada kampanyenya.
- Tidak melakukan pencucian uang atau menggunakan uang yang berasal dari sumber yang tidak sah secara hukum dalam mendonasikan uangnya untuk mendukung penggalanga dana yang ada dalam situs web ACT
- Donasi yang telah masuk ke act.id dan tidak memiliki kode unik dan tidak melakukan konfirmasi akan dianggap sebagai donasi umum.
- Dalam transaksi yang menggunakan transfer, mengenai kelebihan pembayaran dari karena disebabkan oleh penambahan ID Transfer akan dianggap sebagai donasi.
Demikian tadi ulasan mengenai cara berdonasi di Aksi Cepat Tanggap (ACT). Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Diduga Selewengkan Dana Umat, Warganet Bongkar Gaya Hidup Mewah Anak Bos ACT Hingga Doktrin Ekstrim
-
Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT, Bareskrim Bakal Turun Tangan
-
Ini Pengakuan Presiden ACT Soal Gaji Rp 250 Juta
-
Polemik Gaji Fantastis Petinggi ACT, Terungkap 13,7 Persen Donasi untuk Operasional termasuk Fasilitas Pegawai
-
Penyelewengan Dana Umat ACT Diduga untuk Biayai Terorisme, Densus 88 Turun Tangan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas