Suara.com - Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini tengah menjadi perhatian publik, menyusul laporan Majalah Tempo pada Sabtu lalu, (2/7/2022), yang menyatakan ada dugaan penyelewengan dana umat di sana.
Meski begitu, hingga kini tak sedikit orang yang masih memercayai ACT sebagai lembaga donasi yang amanah.
Nah, bagi Anda yang ingin mendonasikan sebagian dari harta yang di miliki ke yayasan kemanusiaan, Anda bisa menjadi donatur di Yayasan Kemanusiaan di ACT. Namun, ACT juga memberikan persyaratan tegas bagi para donatur mereka.
Sekilas tentang ACT
Yayasan kemanusian yang sudah di gagas dari sejak 2015 ini bergerak dalam program berbasis kemanusiaan hingga program berbasis spritual lainnya seperti Wakaf, Zakat dan Qurban.
Dari 2017, Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah mengembangkan program kemanusiaannya dari skala lokal menjadi skala internasional.
ACT global mengawali kiprahnya dalam setiap tragedi kemanusiaan di berbagai belahan dunia seperti bencana alam, kelaparan dan kekeringan, konflik dan peperangan, termasuk penindasan terhadap kaum minoritas di berbagai negara.
ACT juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga kemanusiaan untuk terlibat semua dengan berbekal pegalaman selama puluhan tahun di bidang kemanusiaan membuka edukasi bersama, membuka jaringan kemitraan global yang menjadi sarana kebersamaan.
Visi dari ACT Menjadikan organisasi kemanusiaan global yang profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik.
Baca Juga: Diduga Selewengkan Dana Umat, Warganet Bongkar Gaya Hidup Mewah Anak Bos ACT Hingga Doktrin Ekstrim
Dengan salah satu misinya adalah mengelola dan mengorganisir berbagai persoalan manusia secara terencana, terkonsep, terintegrasi, dan berkesinambungan sehingga menjadi formula ideal bagi mengatasi segala persoalan baik dalam skala lokasl, nasional, regional maupun global.
Dan jika Anda ingin ikut berdonasi di ACT, berikut persyaratannya yang dilansir dari situs resmi ACT, www.act.id:
- Mencermati segala informasi mengenai ide dan kampanye penggalangan dana yang dimuat dalam situs sebelum memberikan dukungan untuk berdonasi.
- Tidak memberikan informasi yang palsu atau menyesatkan atas segala halaman, tautan atau berbagai media lainnya dalam bentuk penggalangan dana di act.id.
- Bertanggung jawab atas donasi yang telah disalurkan dan menyadari konsekuensi bahwa act.id kemungkinan tidak dapat melaksanakan sebagian atau sepenuhnya atas kampanye dan imbalan yang telah dijanjikan sebelumya pada kampanyenya.
- Tidak melakukan pencucian uang atau menggunakan uang yang berasal dari sumber yang tidak sah secara hukum dalam mendonasikan uangnya untuk mendukung penggalanga dana yang ada dalam situs web ACT
- Donasi yang telah masuk ke act.id dan tidak memiliki kode unik dan tidak melakukan konfirmasi akan dianggap sebagai donasi umum.
- Dalam transaksi yang menggunakan transfer, mengenai kelebihan pembayaran dari karena disebabkan oleh penambahan ID Transfer akan dianggap sebagai donasi.
Demikian tadi ulasan mengenai cara berdonasi di Aksi Cepat Tanggap (ACT). Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Diduga Selewengkan Dana Umat, Warganet Bongkar Gaya Hidup Mewah Anak Bos ACT Hingga Doktrin Ekstrim
-
Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT, Bareskrim Bakal Turun Tangan
-
Ini Pengakuan Presiden ACT Soal Gaji Rp 250 Juta
-
Polemik Gaji Fantastis Petinggi ACT, Terungkap 13,7 Persen Donasi untuk Operasional termasuk Fasilitas Pegawai
-
Penyelewengan Dana Umat ACT Diduga untuk Biayai Terorisme, Densus 88 Turun Tangan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus